Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Made ditangkap polisi usai dititipi bingkisan narkoba oleh anaknya

Made ditangkap polisi usai dititipi bingkisan narkoba oleh anaknya made ditangkap usai dititipi narkoba anaknya. ©2017 Merdeka.com/Gede Nadi Jaya

Merdeka.com - Jeratan ekonomi membuat Made T (54) dan anaknya Putu R (27) mengambil langkah sesat dengan menjual narkoba. Kekompakan bapak dan anak yang tinggal di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng di Bali ini akhirnya terendus pihak kepolisian.

Alhasil, polisi berhasil mengamankan Made T atas kepemilikan 7 paket sabu siap edar dengan berat total seluruhnya ada 1,26 gram bruto.

Menariknya dalam penangkapan ini, hanya ayahnya yang berhasil diamankan sedangkan anaknya R masih buron.

Barang itu ia simpan di balik lukisan di ruang tamu rumahnya. Diakui tersangka bahwa barang haram tersebut adalah milik anaknya yang dititipkannya. Ia berkilah kalau dirinya sama sekali tidak tahu apa-apa soal temuan tersebut.

"Anak saya nitip ke saya. Saya gak tahu ini apa. Dia hanya bilang kalau ada yang ngambil berikan saja. Saya juga gak tahu enak apa tidak barang ini, karena saya gak pakai. Saya hanya dititipi anak saya," kelitnya yang kesehariannya sebagai petani, Senin (11/9) di Mapolres Buleleng.

Ia pun tidak henti-hentinya mengelus dada dan menyebut anak durhaka. Apalagi tabiat anaknya selama ini kata dia kerap buat onar karena merasa sudah masuk anggota salah satu ormas terbesar di Bali dan berada di Tejakula Buleleng.

"Sekarang anak saya gak tahu dimana. Saya juga gak tahu, berapa uang didapat dari menjual, saya gak bawa uangnya," ucapnya mengiba dan siap di tes urine kalau dirinya benar-benar tidak tahu apa-apa.

Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, tersangka ditangkap berawal dari informasi terkait adanya transaksi narkoba. Dari informasi itu, anggota memancing dengan cara membeli barang haram tersebut.

"Total ada 1 gram lebih kami amankan dari 7 paket sabu-sabu. Awalnya ada 8, tapi karena sudah diambil pembeli, sehingga sisanya 7 paket kami amankan saat kami gledah di kediamannya," jelas Adnyana TJ.

Barang haram itu, sambung Adnyana TJ, disimpan di belakang lukisan dinding yang ada di depan rumahnya. Disinyalir, barang haram ini didapatkan dari wilayah Denpasar.

Disinggung soal R, Adnyana TJ tidak menampik bahwa barang haram itu milik anak tersangka dan kini masih dalam pengembangan. Sehingga, R masih buron.

"Tersangka ini memang ada kaitan dengan tersangka sebelumnya yang sudah kami tangkap di Bondalem dan ini jaringan yang baru. Jadi apapun alasannya, kami akan terus dalami. Untuk R, kini masih dalam pengembangan lebih lanjut," pungkas Adnyana TJ didampingi Kasubag Humas, AKP Suartika.

Akibat perbuatannya ini, petani asal Buleleng ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP