Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Usulkan Pemberhentian Hakim Agung Gazalba Tersangka Suap ke Presiden Jokowi

MA Usulkan Pemberhentian Hakim Agung Gazalba Tersangka Suap ke Presiden Jokowi Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) tengah mengusulkan pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA tengah mengajukan pemberhentian tersebut ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Sedang diusulkan, ya, karena Pak Presiden lagi sibuk mungkin. Nunggu Presiden, mungkin lagi ada acara," ujar Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam keterangannya dikutip Selasa (13/12/2022).

Hasbi menyebut, pemberhentian Gazalba merupakan keputusan Presiden Jokowi. Menurut Hasbi, kemungkinan Gazalba akan diberhentikan sementara hingga perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Biasanya diberhentikannya sementara itu, karena belum inkrah," kata Hasbi.

KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga dijanjikan uang SGD 202 ribu.

Kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Setelah itu, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu. Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Putusan bebas itu membuat jaksa mengajukan kasasi ke MA. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut. Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD 202 ribu yang setara dengan Rp 2,2 miliar.

Setelah mendengar janji itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.

Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba Saleh. Kongkalikong ini membuat kubu jaksa memenangkan kasasi. Sehingga, Budiman dinyakatan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.

Karena sudah menang, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy.

Total ada 13 tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.

Sementara 10 lainnya sudah lebih dahulu dijerat yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Mencoblos di TPS 10 Gambir
Presiden Jokowi Mencoblos di TPS 10 Gambir

Hamdy menyebut TPS 10 Gambir akan dibuka pukul 07.00-13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya
Hasto Blak-blakan Tuding Jokowi Bakal Rebut Partai Golkar, Begini Respons Airlangga
Hasto Blak-blakan Tuding Jokowi Bakal Rebut Partai Golkar, Begini Respons Airlangga

Peristiwa tersebut, dilakukan Presiden Jokowi jauh sebelum Pemilu 2024 berlangsung

Baca Selengkapnya
Hasto Minta Jokowi Janji Depan Rakyat Tak Ambil Alih PDIP dan Golkar
Hasto Minta Jokowi Janji Depan Rakyat Tak Ambil Alih PDIP dan Golkar

Hasto mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi berjanji di hadapan rakyat.

Baca Selengkapnya
Hasto soal Jokowi dan Ganjar Temui Warga di Jateng: Kader PDIP Biasa, Tapi Prabowo Tak Bisa Blusukan
Hasto soal Jokowi dan Ganjar Temui Warga di Jateng: Kader PDIP Biasa, Tapi Prabowo Tak Bisa Blusukan

Hasto menilai hal itu membuktikan antara Ganjar dan Presiden Jokowi terbiasa untuk melakukan blusukan yang juga menjadi kebiasaan para kader-kader banteng.

Baca Selengkapnya
Jokowi Berhentikan Khofifah-Emil Dardak dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim
Jokowi Berhentikan Khofifah-Emil Dardak dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim

Jokowi memberhentikan Khofifah dan Emil Dardak melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Selengkapnya