MA tolak PK Ryan si \'jagal\' Jombang
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan upaya luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Very Idam Henyansyah alias Ryan "Jombang" dalam kasus pembunuhan berencana terhadap 11 orang di Depok dan Jombang.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan Majelis PK yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang dilansir dalam Info Perkara di laman MA, Senin.
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka Ryan tetap divonis hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.
Perkara dengan nomor register 25 PK/PID/2012 ini telah diputus pada 5 Juli 2012 oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun dan Salman Luthan.
Gayus Lumbuun, saat dihubungi mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menyebut pertimbangan hukum atas penolakan PK Ryan tersebut.
"Kami sudah memutus perkara tersebut, namun tidak boleh menyampaikan pertimbangan hukumnya," ujar Gayus, melalui pesan singkatnya, Senin (9/7).
Namun secara asas hukum, katanya, bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap seseorang tidak berdasarkan balas dendam karena terdakwa telah membunuh banyak orang.
"Putusan ini didasarkan kepada keadilan hukum yang harus dipertanggungjawabkan dan hukuman mati merupakan ketentuan hukuman positif yang berlaku," tukas Gayus.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang 6 April 2009 karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok.
Ryan juga diketahui melakukan pembunuhan terhadap 10 korban yang dikubur di rumah orang tuanya di Jombang, Jawa Timur.
Atas vonis tersebut, Ryan mengajukan banding dan kasasi, namun di dua tingkat peradilan ini, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati.
Dengan ditolaknya upaya hukum tersebut, Ryan mengajukan permohonan PK ke MA masih tidak terima, Ryan menggunakan upaya hukum luar biasa PK.
Dalam mengajukan PK ini, Ryan mengajukan novum bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa, psikopat, sehingga tidak pantas dijatuhi hukuman mati atau bisa dinyatakan tak bersalah.
Dalam memori PK-nya pihak Ryan telah menyerahkan bukti baru berupa pendapat tiga orang ahli yang menyatakan bahwa Ryan adalah psikopat, yakni Profesor Robert D Hare dari Universitas British Columbia, Profesor Farouk Muhammad dan Irjen Pol Iskandar Hasan.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaKata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaPotret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaBerikut momen mantan Panglima TNI payungi anak buahnya saat hujan.
Baca SelengkapnyaMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan
Baca SelengkapnyaBerikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.
Baca SelengkapnyaMengenal D915, jalanan paling berbahaya di dunia dengan banyaknya tikungan tajam dan belokan yang mematikan.
Baca Selengkapnya