Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Tolak Kasasi Terdakwa Investasi Bodong Fikasa Group Rp84,9 Miliar

MA Tolak Kasasi Terdakwa Investasi Bodong Fikasa Group Rp84,9 Miliar Persidangan kasus investasi bodong PT Fikasa Grup di PN Pekanbaru. ©2021 Merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Permohonan kasasi perkara investasi bodong Fikasa Grup dengan terdakwa Agung Salim Cs ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan MA ini, maka putusan perkara yang merugikan 10 nasabah hingga Rp84,9 miliar itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN), Andry Simbolon menyatakan sudah mendapat pemberitahuan dari MA dan masih menunggu salinan putusan.

"Iya benar. Sudah turun putusan dari MA. Bunyinya, mengadili, menolak kasasi terdakwa perkara investasi bodong itu," ujarnya Senin (31/10).

Sebelumnya, hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana kepada Bakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Kristian Salim, dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp20 miliar terhadap masing-masing terdakwa. Kemudian para terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hasilnya PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Pekanbaru.

Tak puas, para terdakwa mengajukan kasasi ke MA. Namun, kasasi mereka juga ditolak. MA menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. Putusan hakim juga menyita sejumlah aset para terdakwa, baik berupa bangunan, tanah dan lainnya.

Tunggu Perintah Eksekusi

Andry menjelaskan putusan MA itu tertuang dengan Nomor 5136K/Pidpsus 2022 Tanggal 21 September 2022. "Kalau berkasnya sudah sampai sini segera diberitahukan ke penuntut umum, terdakwa ke LP (Lapas). Sementara mengenai aset yang disita dalam putusan itu berbunyi dikembalikan ke penuntut umum sebagai barang bukti untuk dikembalikan dalam perkara lain. Jadi sita menyita itu kan banyak barang bukti. Tentu kita lihat yang mana mau dieksekusi," ucap Andry Simbolon.

Andry masih menunggu perintah eksekusi barang bukti itu. Sebab, para terdakwa masih bisa melakukan upaya hukum lainnya, yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Kalau sudah kasasi sudah inkrah. Kalau PK itu kan upaya hukum luar biasa. Dalam upaya hukum luar biasa, karena mereka (para terdakwa) melakukan upaya hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Meski demikian, pengadilan sudah bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa dan barang buktinya.

"Namun biasanya ada yang menunggu upaya PK dulu untuk eksekusi. Takutnya putusan PK-nya berubah dan sebagainya. Tapi biasanya itu jarang. Dilihat dulu dinamisasinya. Kita tunggu saja," kata Andry.

Kasus investasi bodong Fikasa Group dengan modus menawarkan promissory notes merugikan 10 nasabah di Pekanbaru. Total kerugian para nasabah di Pekanbaru, Rp84,9 miliar.

Terkait putusan MA, salah satu korban, Archenius Napitupulu mengungkap rasa syukurnya. Putusan hakim sudah mewakili nilai keadilan para korban.

"Kita bersyukur dengan ditolaknya kasasi para terdakwa. Harapan kita juga agar kerugian kami para korban bisa dikembalikan," kata Archenius.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar

Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar

Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.

Baca Selengkapnya
Riuh Tawa Sidang MK saat Airlangga Bilang Bungkusan Bansos Tak Ada Warna Kuning, Hakim: Warna Lain Ada?

Riuh Tawa Sidang MK saat Airlangga Bilang Bungkusan Bansos Tak Ada Warna Kuning, Hakim: Warna Lain Ada?

Di tengah sidang, Airlangga minta izin untuk klarifikasi beberapa pemberitaan yang sedang ramai terkait Golkar dan bansos

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi yang Curi Perhatian saat Debat Cawapres

Mengenal Sosok Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi yang Curi Perhatian saat Debat Cawapres

Ia tengah jadi sorotan saat kerah baju Menteri investasi ini terlihat ditarik Prabowo saat debat cawapres semalam.

Baca Selengkapnya