MA Tolak Kasasi Terdakwa Investasi Bodong Fikasa Group Rp84,9 Miliar
Merdeka.com - Permohonan kasasi perkara investasi bodong Fikasa Grup dengan terdakwa Agung Salim Cs ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan MA ini, maka putusan perkara yang merugikan 10 nasabah hingga Rp84,9 miliar itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN), Andry Simbolon menyatakan sudah mendapat pemberitahuan dari MA dan masih menunggu salinan putusan.
"Iya benar. Sudah turun putusan dari MA. Bunyinya, mengadili, menolak kasasi terdakwa perkara investasi bodong itu," ujarnya Senin (31/10).
Sebelumnya, hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana kepada Bakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Kristian Salim, dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp20 miliar terhadap masing-masing terdakwa. Kemudian para terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hasilnya PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Pekanbaru.
Tak puas, para terdakwa mengajukan kasasi ke MA. Namun, kasasi mereka juga ditolak. MA menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. Putusan hakim juga menyita sejumlah aset para terdakwa, baik berupa bangunan, tanah dan lainnya.
Tunggu Perintah Eksekusi
Andry menjelaskan putusan MA itu tertuang dengan Nomor 5136K/Pidpsus 2022 Tanggal 21 September 2022. "Kalau berkasnya sudah sampai sini segera diberitahukan ke penuntut umum, terdakwa ke LP (Lapas). Sementara mengenai aset yang disita dalam putusan itu berbunyi dikembalikan ke penuntut umum sebagai barang bukti untuk dikembalikan dalam perkara lain. Jadi sita menyita itu kan banyak barang bukti. Tentu kita lihat yang mana mau dieksekusi," ucap Andry Simbolon.
Andry masih menunggu perintah eksekusi barang bukti itu. Sebab, para terdakwa masih bisa melakukan upaya hukum lainnya, yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Kalau sudah kasasi sudah inkrah. Kalau PK itu kan upaya hukum luar biasa. Dalam upaya hukum luar biasa, karena mereka (para terdakwa) melakukan upaya hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Meski demikian, pengadilan sudah bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa dan barang buktinya.
"Namun biasanya ada yang menunggu upaya PK dulu untuk eksekusi. Takutnya putusan PK-nya berubah dan sebagainya. Tapi biasanya itu jarang. Dilihat dulu dinamisasinya. Kita tunggu saja," kata Andry.
Kasus investasi bodong Fikasa Group dengan modus menawarkan promissory notes merugikan 10 nasabah di Pekanbaru. Total kerugian para nasabah di Pekanbaru, Rp84,9 miliar.
Terkait putusan MA, salah satu korban, Archenius Napitupulu mengungkap rasa syukurnya. Putusan hakim sudah mewakili nilai keadilan para korban.
"Kita bersyukur dengan ditolaknya kasasi para terdakwa. Harapan kita juga agar kerugian kami para korban bisa dikembalikan," kata Archenius.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaRespons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar
Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun
Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaInvestasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024
Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca SelengkapnyaRiuh Tawa Sidang MK saat Airlangga Bilang Bungkusan Bansos Tak Ada Warna Kuning, Hakim: Warna Lain Ada?
Di tengah sidang, Airlangga minta izin untuk klarifikasi beberapa pemberitaan yang sedang ramai terkait Golkar dan bansos
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi yang Curi Perhatian saat Debat Cawapres
Ia tengah jadi sorotan saat kerah baju Menteri investasi ini terlihat ditarik Prabowo saat debat cawapres semalam.
Baca Selengkapnya