MA Setujui Sidang Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dialihkan ke Surabaya
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan persidangan kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura bakal digelar di Surabaya. Hal ini sesuai dengan surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan pengalihan sidang yang diajukan Kejaksaan.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan, dalam surat MA itu disebutkan jika kasus tersebut dapat disidangkan di Surabaya dengan alasan salah satunya adalah faktor keamanan.
"Kami sudah menerima surat dari MA yang menyatakan persidangan kasus pembakaran Polsek Tambelangan dapat digelar di Surabaya," katanya, Kamis (1/7)
Asep menjelaskan, MA setuju dengan langkah Kejaksaan yang melihat faktor situasi keamanan ketika sidang digelar di kabupaten tersebut. Sebab, dari pantauan intelijen, situasi keamanan persidangan disana dikuatirkan tidak aman.
"Intinya MA setuju dengan kita, bahwa persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ucapnya.
Ditanya mengenai progres dari berkas kasus ini, Asep mengaku, berkas masih berada di jaksa peneliti. Pihaknya memastikan jika nantinya dinyatakan P21, maka Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari kepolisian.
"Mudah-mudahan secepatnya bisa P21. Sehingga kami tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polisi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Pembakaran berawal dari sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan.
Motif pembakaran tersebut dipicu hoaks yang menyebutkan ada salah satu warga yang ditangkap polisi saat aksi 22 Mei lalu. Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Semua tersangka berasal dari Sampang.
Semuanya dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang pengerusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaRespons Prabowo soal Peristiwa Penembakan Relawan di Sampang, Minta Motif Diusut Tuntas
Saat ini sudah sebelas orang saksi diperiksa pihak Kepolisian di Sampang
Baca SelengkapnyaDiamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda
Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan
Polisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.
Baca SelengkapnyaGarang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi
Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaPembunuhan Mahasiswi di Depok, Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku Setelah Perkosa 2 Wanita
Dari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaBukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca Selengkapnya