MA didesak batalkan pelantikan pimpinan DPD baru karena cacat hukum
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) diminta mengoreksi dan membatalkan keputusannya telah melantik pimpinan DPD RI yang baru. Sebab, keputusan MA melantik malah menciderai sistem demokrasi Indonesia.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, MA telah melantik tiga pimpinan DPD RI yang baru yakni Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD, Nono Sampono sebagai Wakil Ketua I dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua II. Padahal sebelumnya MA telah membatalkan tatib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.
"Kami sangat prihatin atas kemelut yang terjadi di DPD RI saat ini. Tindakan kekerasan dan upaya mengambil alih pimpinan DPD RI yang masa jabatannya dipangkas dari lima tahun menjadi 2,5 tahun," kata Koordinator Gerakan Perempuan Peduli Indonesia (GPPI), Rita Kalibonso, di Komnas Perempuan, Jakarta, Minggu (9/4).
Pimpinan organisasi naungan Komnas Perempuan ini menambahkan pemangkasan periode masa jabatan DPD RI menjadi 2,5 tahun tidak memiliki kekuatan hukum.
"Keputusan tersebut hanya mencoreng lembaga negara tidak mematuhi hukum yang sudah diatur dan itu sudah keluar koridor," katanya.
Dia mendesak MA agar membatalkan pelantikan yang sudah dilakukan pada tiga pimpinan DPD yang baru itu.
"Kami dari GPPI memohon kepada MA untuk membatalkan pelantikan tersebut, dan mengakui secara sah kepemimpinan DPD RI semula yaitu periode 2014-2019," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaGayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca Selengkapnya