Luthfi Alfiandi akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Pengacara Yakin Kliennya Bebas
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar persidangan terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada September 2019 lalu, Luthfi Alfiandi (20) pada hari ini, Kamis (30/1). Dengan agendanya pembacaan vonis tuntutan kepada Luthfi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pengacara Luthfi, Sutra Dewi mengatakan bahwa dirinya optimis pada putusan hari ini, dirinya yakin jaksa penuntut umum akan membebaskan kliennya dari hukuman pidana penjara. Dewi menambahkan, sidang putusan Luthfi nanti dilaksanakan sekira pukul 14.00 WIB.
"Tentunya kami sangat optimis (Luthfi akan dibebaskan)," ucap Dewi kepada wartawan, Kamis (30/1).
Sebagaimana diketahui, pada sidang kemarin Rabu (29/1), majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat, menyatakan bahwa Luthfi terbukti melakukan tindak pidana Kejahatan Terhadap Penguasa Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 218 KUHP.
Setelah pembacaan tuntutan terhadap Luthfi, Kuasa Hukum Luthfi Andris Basril menyatakan keberatan dan meminta untuk pembebasan kliennya. Karena, kata dia, bahwa pada saat penangkapan Luthfi hendak pulang ke rumahnya.
"Kami juga secara lisan sudah melakukan pembelaan. Jadi melakukan pleidoi bahwa kita tidak sepakat dengan tuntutan itu, dengan pasal yang disangkakan, dengan tuntutan 4 bulan penjara," ucap Andris di PN Jakpus, Rabu (29/1).
"Bahwa kami tidak sepakat dengan pasal 218. Seharusnya yang dilihat dari fakta persidangan. Yang terungkap bahwa unsur itu tidak masuk dalam apa yang didakwakan atau dituntut," lanjutnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembicara LSI Denny JA Ardian Sopa mengatakan, Prabowo-Gibran bisa menang satu putaran jika bisa mempertahankan tren peningkatan elektabilitasnya.
Baca SelengkapnyaAlbertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaLulus pendidikan Bintara Polri, sosoknya langsung disapa jenderal bintang dua.
Baca SelengkapnyaJulid menggambarkan sifat yang suka ikut campur urusan orang lain atau sifat yang suka mencari kesalahan orang lain.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya