Lusa, truk batu bara di Sumsel dilarang melintas di jalan umum
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Sumsel mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tatacara Pengangkutan Batu bara di Jalan Umum. Otomatis, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel Robert Heri mengungkapkan, larangan itu mulai berlaku mulai tanggal 8 November 2018 pukul 00.00 WIB. Angkutan batu bara akan dialihkan dari Lahat melalui jalur khusus milik PT Servo menuju sungai sesuai dengan Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang pencabutan pergub terkait sebelumnya.
"Mulai lusa atau tanggal 8 November semua jenis truk batu bara dilarang melewati jalan umum, mereka harus gunakan jalur khusus dengan melakukan skema pembayaran kepada PT Servo selaku pemilik jalan," ungkap Robert, Selasa (6/11).
Menurut dia, larangan tersebut merupakan jawaban atas keluhan masyarakat terhadap keberadaan truk batu bara yang menyebabkan kemacetan da kecelakaan. Truk batu bara juga mengakibatkan kerusakan jalan dan merugikan pengendara.
"Ini juga sebagai realisasi program seratus hari gubernur baru," ujarnya.
Bagi transportir yang masih melanggar, akan dikenakan beberapa sanksi. Mulai dari tilang hingga tidak akan Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Penjualan (SRPP) batu bara.
"Oleh karena perlu pengawasan atas operasional di jalan raya oleh Dinas Perhubungan dan kepolisian. Harus betul-betul dibuktikan di jalan umum tidak ada lagi angkutan batu bara," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus mengatakan, selama ini ada sekitar 900 unit truk batu bara yang beroperasi di Sumsel. Sebelumnya, armada itu diizinkan melintas di jalan umum pada malam hari dan tidak diperkenankan melewati jalan dalam kota.
"Aturan baru ini sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan siap mulai dilaksanakan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya