Lulung nilai penundaan sidang tuntutan Ahok penuh unsur politik
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana menilai penundaan sidang tuntutan terdakwa kasus penistaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sarat akan muatan politis. Meski demikian Lulung tetap menghargai keputusan yang diambil oleh majelis hakim.
"Saya lihat memang kuat sekali sama politik. Tetapi ya saya menghormati dan menghargai keputusan majelis hakim" kata Lulung sapaan Lunggana di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, (12/4).
Sebelumnya, Sidang tuntutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dengan agenda pembacaan tuntutan terpaksa harus ditunda. Alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyelesaikan naskah tuntutan, dan rencananya akan dilanjutkan pada 20 April 2017 mendatang.
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya kehabisan waktu untuk menyelesaikan pengetikan tuntutan terhadap terdakwa Ahok. Pihaknya meminta pembacaan tuntutan dilakukan pada sidang selanjutnya.
"Ternyata waktu satu Minggu tidak cukup menyusun surat tuntutan dengan segala maaf oleh karenanya kami memohon waktu untuk membacakan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," kata Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Namun, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan waktu yang tidak cukup untuk membuat tuntutan. Padahal JPU yang bertugas dalam kasus ini terdiri lebih dari lima orang.
"Saudara penuntut umum ini belum selesainya ngetiknya atau rentunnya? Orang segini banyak kok masak ngetik enggak bisa dibagi-bagi," tegasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya