Lukman Hakim Penuhi Panggilan Bersaksi di Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag
Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan bersaksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Lukman memenuhi pemanggilan tersebut sebagai saksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kemenag Gresik Muafaq.
Lukman terpantau tiba di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6), sekitar pukul 09.45. Politisi PPP itu terlihat memakai batik coklat kehitaman ditambah kopiah hitam.
Lukman tidak berkata sepatah kata pun dan langsung menuju ruang tunggu saksi. Lukman terlihat dijaga ketat oleh protokoler menteri.
Pada sidang hari ini, bukan hanya Lukman yang diminta keterangannya. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan kiai Asep Saifuddin Chalim turut dijadwalkan sebagai saksi.
Khofifah sebelumnya tidak hadir dalam sidang pekan lalu. Sampai berita ini dibuat, dia belum terlihat hadir.
Menurut Jaksa Wawan Yunarwanto, Khofifah belum konfirmasi untuk hadir. "Hari ini memang kita panggil namun kita masih menunggu konfirmasi kehadiran," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).
Nama Lukman Hakim muncul dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Lukman dan koleganya, mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi menerima suap.
Lukman disebut menerima uang total Rp70 juta. Haris menyuap agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.
Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris. Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp50 juta kepada Lukman.
Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.
Sementara, Khofifah dan kiai Asep disebut Romi, merekomendasikan nama Haris.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaJajan cilok di pinggir jalan, sosoknya ternyata tak dikenal sang penjual.
Baca SelengkapnyaMenjadikan Sinak sebagai pusat distribusi dan pergudangan diharapkan bisa menekan ongkos distribusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurut mantan Gubernur Jawa Tengah itu, hubungan keduanya dipastikan tetap baik.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca Selengkapnya