Lukas Enembe Sempat Mogok Minum Obat 2 Hari, Tapi Tak Sampai Ganggu Kesehatan

Kamis, 23 Maret 2023 14:19 Reporter : Merdeka
Lukas Enembe Sempat Mogok Minum Obat 2 Hari, Tapi Tak Sampai Ganggu Kesehatan Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK. ©2023 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Selama di tahanan, Lukas sempat mogok minum obat selama dua hari yakni Senin 20 Maret 2023 hingga Selasa 21 Maret 2023.

"Dari informasi yang kami peroleh, betul LE (Lukas Enembe) mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/3).

Tetapi sejak kemarin, Rabu, 22 Maret 2023, Lukas bersedia kembali meminum obat seperti sedia kala. Menurut Ali, pemberian obat diawasi langsung oleh petugas Rutan KPK.

"Pemberian obat langsung di bawah pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat yang diberikan dokter tersebut diminumnya. Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD," kata Ali.

2 dari 3 halaman

Kondisi Kesehatannya Tetap Stabil

Meski sempat mogok karena minum obat, kondisi kesehatan Lukas tak ada kendala. Malah, katanya, kesehatan Lukas di dalam Rutan KPK stabil.

"Dari laporan petugas, LE sampai hari ini ini tidak ada keluhan soal kesehatannya. Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud," kata Ali.

Selama ini, kubu Lukas Enembe kerap mengatakan kesehatan kliennya kian buruk selama berada di rutan. Bahkan, penasihat hukum sempat membuat isu Lukas mendapatkan makanan busuk di rutan.

Ali mengingatkan agar tim penasihat hukum Lukas tak lagi memunculkan narasi yang kontradiktif.

"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," kata Ali.

3 dari 3 halaman

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya memiliki banyak informasi untuk mengembangkan kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK meyakini nantinya Lukas Enembe bisa dijerat dengan pasal tentang kerugian keuangan negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK tak merinci informasi dan data yang dimiliki pihaknya untuk mengembangkan kasus Lukas. Namun Ali memastikan bakal mengusut adanya kerugian negara maupun pencucian uang dalam kasus Lukas Enembe.

KPK saat ini masih fokus pada pengusutan pasal suap yang disangkakan kepada Lukas Enembe. Ali meminta masyarakat bersabar dan turut membantu penanganan perkara yang ditangani KPK.

"Kita tunggu nanti perkembangannya, karena kita masih fokuskan pasal suap dan gratifikasi karena terbatas dengan masa penahanan," kata Ali.

KPK juga sudah menyita dan membekukan uang miliaran rupiah berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktit Papua Lukas Enembe.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan.

"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil. Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi," kata Ali.

Ali mengatakan KPK terus mengembangkan perkara Lukas dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati Lukas.

"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Punya Banyak Informasi untuk Kembangkan Kasus Lukas Enembe
KPK Ungkap Makanan Lukas Enembe Usai Dituding Beri Ubi Busuk: Kualitas Selalu Dijaga
Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar dan Bekukan Rp81,8 Miliar
Video Kondisi Lukas Enembe, Terseok-Seok Berjalan dengan Tangan Diborgol
KPK Temukan Bukti Baru Kasus Lukas Enembe Usai Geledah Rumah di Depok
KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Otsus Papua

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. Lukas Enembe
  3. KPK
  4. Viral Hari Ini
  5. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini