Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Selama di tahanan, Lukas sempat mogok minum obat selama dua hari yakni Senin 20 Maret 2023 hingga Selasa 21 Maret 2023.
"Dari informasi yang kami peroleh, betul LE (Lukas Enembe) mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/3).
Tetapi sejak kemarin, Rabu, 22 Maret 2023, Lukas bersedia kembali meminum obat seperti sedia kala. Menurut Ali, pemberian obat diawasi langsung oleh petugas Rutan KPK.
"Pemberian obat langsung di bawah pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat yang diberikan dokter tersebut diminumnya. Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD," kata Ali.
Meski sempat mogok karena minum obat, kondisi kesehatan Lukas tak ada kendala. Malah, katanya, kesehatan Lukas di dalam Rutan KPK stabil.
"Dari laporan petugas, LE sampai hari ini ini tidak ada keluhan soal kesehatannya. Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud," kata Ali.
Selama ini, kubu Lukas Enembe kerap mengatakan kesehatan kliennya kian buruk selama berada di rutan. Bahkan, penasihat hukum sempat membuat isu Lukas mendapatkan makanan busuk di rutan.
Ali mengingatkan agar tim penasihat hukum Lukas tak lagi memunculkan narasi yang kontradiktif.
"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," kata Ali.
Advertisement
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya memiliki banyak informasi untuk mengembangkan kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK meyakini nantinya Lukas Enembe bisa dijerat dengan pasal tentang kerugian keuangan negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK tak merinci informasi dan data yang dimiliki pihaknya untuk mengembangkan kasus Lukas. Namun Ali memastikan bakal mengusut adanya kerugian negara maupun pencucian uang dalam kasus Lukas Enembe.
KPK saat ini masih fokus pada pengusutan pasal suap yang disangkakan kepada Lukas Enembe. Ali meminta masyarakat bersabar dan turut membantu penanganan perkara yang ditangani KPK.
"Kita tunggu nanti perkembangannya, karena kita masih fokuskan pasal suap dan gratifikasi karena terbatas dengan masa penahanan," kata Ali.
KPK juga sudah menyita dan membekukan uang miliaran rupiah berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktit Papua Lukas Enembe.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan.
"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil. Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi," kata Ali.
Ali mengatakan KPK terus mengembangkan perkara Lukas dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati Lukas.
"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Punya Banyak Informasi untuk Kembangkan Kasus Lukas Enembe
KPK Ungkap Makanan Lukas Enembe Usai Dituding Beri Ubi Busuk: Kualitas Selalu Dijaga
Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar dan Bekukan Rp81,8 Miliar
Video Kondisi Lukas Enembe, Terseok-Seok Berjalan dengan Tangan Diborgol
KPK Temukan Bukti Baru Kasus Lukas Enembe Usai Geledah Rumah di Depok
KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Otsus Papua
Dugaan Kebocoran Penyelidikan Korupsi, Dewas KPK Segera Buka Hasil Pemeriksaan Firli
Sekitar 13 Menit yang laluLink dan Syarat Beli War Tiket Timnas Indonesia vs Argentina
Sekitar 23 Menit yang laluDiserbu Jemaah Indonesia, Nasi Uduk dan Serabi di Makkah Penjualnya Asal Myanmar
Sekitar 35 Menit yang laluGerindra Temui PAN Siang Ini, Bahas Peluang Kerja Sama di Pemilu 2024
Sekitar 41 Menit yang laluKemenkes: Demo Dokter-Perawat Tak Ada Hubungannya dengan Kepentingan Publik & Pasien
Sekitar 55 Menit yang laluPeras Buronan WN Kanada di Bali, 2 Anggota Mabes Polri Diperiksa Propam
Sekitar 1 Jam yang laluPakai Jasa Kursi Roda Ilegal, Jemaah Haji Lansia Dihentikan Penjaga Masjidil Haram
Sekitar 1 Jam yang laluGudang Penyimpanan Plastik di Cibitung Bekasi Terbakar
Sekitar 1 Jam yang laluJadi Saksi Kasus Ricky Ham Pagawak, Presenter Brigita Manohara Penuhi Panggilan KPK
Sekitar 1 Jam yang laluDokter dan Perawat Demo Depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Macet Parah
Sekitar 2 Jam yang laluLibur Panjang, KA Daop 6 Angkut 158.226 Penumpang
Sekitar 2 Jam yang laluKala Gubernur Lampung Malah Dipuji 'Pemain Golkar' Akibat Jalan Rusak Dapat Rp800 M
Sekitar 2 Jam yang laluKomplotan Pemeras Ngaku Tim Buser di Kalsel Ditangkap Polisi
Sekitar 3 Jam yang laluPeras Buronan WN Kanada di Bali, 2 Anggota Mabes Polri Diperiksa Propam
Sekitar 1 Jam yang laluKomplotan Pemeras Ngaku Tim Buser di Kalsel Ditangkap Polisi
Sekitar 3 Jam yang laluJenderal Polri Ketemu Anak Tukang Sayur Jadi Polisi, Orangtuanya langsung Dipanggil
Sekitar 5 Jam yang laluTangis Buruh Pecah Lulus Bintara Polri, Yatim Sejak Kelas 3 SD 'Bapak Pasti Bangga'
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 3 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 3 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 5 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 6 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 3 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 3 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 5 Hari yang laluGabung Dewa United, Henhen Herdiana Ikut Doakan Persib Bisa Sukses di Liga 1 2023 / 2024
Sekitar 1 Jam yang laluLiga 1: Manajemen Madura United Curhat Susahnya Daratkan Pemain Baru
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami