LPSK Tak Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo Karena Bukan Korban Pelecehan
Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, tidak dapat memberikan perlindungan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, karena status hukumnya yang membingungkan.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini. Apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Hasto.
Sebelumnya, Hasto sudah meragukan permintaan Putri untuk mendapat perlindungan dari LPSK.
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenernya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata Hasto.
Menurut Hasto, Putri bersikap seolah-olah tidak tahu apa yang perlu disampaikan ketika dimintai keterangan.
"Ya sikap Ibu PC yang kemudian seolah-olah tidak tahu menau, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya. Digali keteranganya kan ga pernah bisa," jelas Hasto.
Hasto juga menambahkan tidak bisa memberikan perlindungan karena tidak ada tindak pidana yang ia laporkan.
"Kemungkinan besar tidak diberikan karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada. Jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," kata Hasto.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaSurvei LSI: Ternyata Prabowo Didukung 34,8% Suara PDIP, 53,5% Suara NasDem, 47% Suara PKB
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, suara para pemilih sesuai basis partai politik nyatanya terpecah.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Ungkap Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terlibat Pengaturan Proyek di Kementan
Haris memastikan informasi keterlibatan keluarga SYL diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaMengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca Selengkapnya