Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK akan Konfirmasi Bharada E soal Janji Uang hingga Indikasi Ancaman dari Sambo

LPSK akan Konfirmasi Bharada E soal Janji Uang hingga Indikasi Ancaman dari Sambo Bharada E Usai Menjalani Pemeriksaaan Komnas HAM. ©2022 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menindaklanjuti permohonan perlindungan yang dilayangkan tersangka Richard Eliezer atau Bharada E yang dilayangkan tim kuasa hukumnya pada Senin (8/8) kemarin.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mencoba melangsungkan konfirmasi atas permohonan perlindungan secara langsung kepada Bharada E yang kini ditahan di rutan Bareskrim Polri, atas dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Nah atas permohonan itu kami kemudian mendatangi Bareskrim sebagai pihak yang menahan Bharada E sebagai tersangka untuk melakukan koordinasi dan kami juga harus bertemu dengan Bharada E apakah yang bersangkutan memang bersedia menjadi justice collaborator. Dan apakah memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ucap Hasto kepada merdeka.com, Rabu (10/8).

Adapun, Hasto mengatakan bahwa yang akan dikonfirmasi kepada Bharada E nanti terkait keterangan dalam surat permohonan dari kuasa hukum yang menyebutkan sejumlah fakta berbeda dari keterangan sebelumnya.

"Iya, di antaranya itu memang, perubahan pengakuan Bharada E yang berbeda dengan BAP sebelumnya. Kan yang disampaikan LPSK sebelumnya kan kurang lebih sama dengan BAP kepolisian sebelumnya ya," sebut dia

"Selain yang bersangkutan ditetapkan tersangka ada perubahan keterangan yang sangat signifikan perubahan itu.

Tentu kita harus bertemu dengan Bharada E untuk mengkonfirmasi meski pengacara sudah menyampaikan ada beberapa hal yang di antaranya yang bersangkutan mengaku bukan pelaku utama," tambah dia.

Termasuk juga kesaksian terkait soal dugaan dari kuasa hukum yang menyebut Bharada E diiming-imingi uang oleh Irjen Pol Ferdy Sambo usai insiden penembakan ke Brigadir J. Hal itu pun bakal dikonfirmasi LPSK langsung kepada Bharada E ketika pemeriksaan nanti.

"Ya, tidak bisa menceritakan itu. Tetapi itu jadi di antaranya yang bakal kami tanyakan kepada yang bersangkutan. Karena potensi seperti itu juga ada (iming-iming uang)," sebut Hasto.

Meski soal iming-iming uang itu baru akan dikonfirmasi langsung ke Bharada E, lanjut Hasto, adanya potensi tersebut kemungkinan bisa terjadi. Bahkan, indikasi ancaman yang diterima Bharada E pun juga bisa diterimanya.

Atas hal tersebut, LPSK sudah sedari awal menyarankan Bharada E untuk menjadi pelaku yang membantu dan bekerjasama dengan aparat hukum untuk mengungkap kasus atau justice collaborator.

"Kalau itu sudah bisa diduga ya (ancaman), makanya waktu itu kami sudah perhitungkan agar yang bersangkutan ini kalau nanti jadi tersangka bisa menjadi justice collaborator," ucapnya.

"Karena apa, karena dalam kasus yang melibatkan yang bersangkutan ini dimensi struktural kental dimana dimensi struktural ini maksudnya ada relasi kuasa di dalam situ. Dimana dia terlibat dengan orang yang punya kuasa dibandingkan dia. Tentu saja ancamannya sangat potensial," tambah Hasto.

Adapun sekedar informasi jika pemeriksaan dari LPSK terhadap Bharada E sedianya telah dijadwalkan pada Selasa (9/8) kemarin di Bareskrim Polri. Namun hal itu belum bisa terealisasi karena proses penyidikan yang masih berlangsung oleh penyidik.

"Kemarin, saya pikir karena Bareskrim sedang intensif melakukan penyidikan terhadap yang bersangkuta. Jadi kami belum bisa diberikan waktu untuk bertemu dengan Bharada E," sebutnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik

Jelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.

Baca Selengkapnya
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak

Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya