Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lobi Idrus ke penggarap proyek PLTU Riau: Bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan

Lobi Idrus ke penggarap proyek PLTU Riau: Bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Idrus Marham ditahan KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa memberi suap Rp 4,7 miliar kepada dua politisi Golkar yakni Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham terkait proyek PLTU Riau 1. Uang suap diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk keperluan Munaslub Golkar.

Fakta itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK, Ronald Ferdinand Worontika membacakan surat dakwaan milik Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pada 15 Desember 2017, Eni bersama Idrus menemui Kotjo di kantornya, Graha BIP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kedatangan keduanya menanyakan komitmen fee dari Kotjo untuk Eni, sebagai operator yang membantu memuluskan langkah Blackgold Natural Resources mengerjakan proyek senilai USD 900 juta.

"Eni Maulani Saragih selaku bendahara Munaslub Golkar meminta uang kepada terdakwa dengan alasan digunakan untuk Munaslub Golkar. Dan guna meyakinkan terdakwa, Idrus Marham juga menyampaikan terdakwa 'tolong dibantu ya' selanjutnya permintaan Eni dan Idrus disanggupi terdakwa," ucap jaksa Ronald, Kamis (4/10).

Eksekusi pemberian uang dilakukan Kotjo melalui sekretaris pribadinya bernama Audrey Ratna sebesar Rp 4 miliar, dalam dua tahap. Masing-masing pemberian sebanyak Rp 2 miliar.

Kotjo kembali menggelontorkan uang untuk Eni atas lobi Idrus Marham. Kali ini, Eni meminta uang untuk keperluan pencalonan sang suami sebagai Bupati Temenggung. Melalui pesan singkat Idrus melobi agar Kotjo berbaik hati menggelontorkan uang.

"Idrus Marham kemudian menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp dengan kalimat 'maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan bang, sangat berharga bantuan Bang Koco. Tks sebelumnya'. Setelah mendapat pesan tersebut terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 250 juta," imbuhnya.

Pemberian uang kembali terjadi para 10 Juli sebesar Rp 500 juta. Sehingga total uang yang telah diberikan sebesar Rp 4.750.000.000.

Dari kasus ini Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 undang-undang atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Soal tuduhan menerima uang proyek, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham tidak menjawab. Dia justru meminta mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes B Kotjo untuk menjelaskannya.

"Ada baiknya kalau teman-teman wartawan tanya Pak Kotjo, tanya Ibu Eni apakah ada uang dikasih ke saya atau tidak. Kan itu gampang saja. Kalau saya mengatakan ada atau tidak itu nanti jawabannya agak bias. Tanya mereka," kata Idrus usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/9).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP