Listrik rumah anggota Saracen di Pekanbaru pernah hampir diputus
Merdeka.com - Jasriadi alias Jas (32) salah seorang tersangka kasus penebar ujaran kebencian dan SARA terhadap Presiden Jokowi Widodo yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri mengontrak rumah di Jalan Kasah gang Salempayo RT 04 RW 02 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru selama hampir dua tahun.
"Listrik rumahnya pernah nyaris diputus karena telat bayar, alasannya adik si Jas lupa bayar. Tapi akhirnya dia kasih uang ke saya untuk listrik itu, dan tidak jadi diputus," kata Ema (47) pemilik kontrakan rumah yang ditempati Jasriadi, kepada merdeka.com Jumat (25/8).
Ema yang berwirausaha busana ini mengaku kenal dengan Jasriadi hanya sebatas sebagai penyewa rumah. Mereka juga jarang bertemu dan komunikasi sejak Jasriadi mengontrak rumah dan masa kontraknya akan habis pada Maret 2018.
"Kami bertemu hanya 3 kali, saat membayar uang kontrakan dua kali dan saat bayar uang listrik satu kali," kata Ema.
Dikatakan Ema, biaya rumah kontrakan yang dibayar Jasriadi kepadanya sebanyak Rp 10 juta pertahun. Dan dia sudah menerima dua kali bayar selama dua tahun. Jasriadi tidak pernah nunggak bayar uang kontrakan.
"Bulan Maret tahun depan (2018), masa kontrak mereka akan habis. Yang tinggal di situ ada dua adiknya, tapi saya tidak tahu namanya," ucap Ema. Rumah Ema tak jauh dari tempat kontrakan Jasriadi, hanya beda nama gang saja.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang pelaku yang menghina Presiden Joko Widodo ditangkap Satgas Patroli Siber Bareskrim sebagai jaringan penebar ujaran kebencian dan SARA yang bernama Saracen. Ketiganya yakni Jasriadi, Sri Rahayu Ningsih dan MFT (43). Setelah ditelusuri, ternyata aktivitas mereka berpusat di Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Jasriadi.
Saat merdeka.com mendatangi rumah kontrakan Jasriadi di Jalan Kassah gang Salempayo RT 04 RW 02 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, rumah tersebut dalam kondisi tertutup dan tidak ditemukan penghuni.
Jasriadi ditangkap pada awal Agustus lalu di rumah kontrakannya di Pekanbaru. Selain dia, Sri Rahayu Ningsih juga ditangkap di tempat terpisah, yakni Cianjur Jawa Barat.
Mereka bertiga ditangkap karena terbukti telah menghina Presiden Joko Widodo melalui postingan di media sosial Facebook. Selain itu mereka juga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax melalui akun Facebook miliknya. Jas merupakan Ketua Saracen dan MFT yang berperan sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi.
Atas perbuatannya itu, Jasriadi dijerat tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.
MFT dikenakan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedangkan SRN dikenakan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya