Lima pemuda belasan tahun ditangkap karena kepemilikan 1,1 kg sabu
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Palu berhasil mengamankan 1,1 kg narkoba jenis sabu bersama lima orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedarnya.
Kapolres Palu AKBP Mujianto menyebutkan, barang bukti narkoba dan kelima terduga pelaku itu diamankan pada Minggu (25/2) di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Dikutip dari Antara, Senin (26/2), identitas pelaku yakni MR (16) berstatus pelajar, serta MZ (19), DV (19), GA (19), dan RE (19), semua belum ada pekerjaan. Kemudian ada seorang berinisial DF yang masih buron.
Menurut Mujianto, kelima pelaku yang diamankan tersebut, ada yang berperan sebagai pengedar atau penyedia, dan ada juga sebagai pemakai yang terbukti dari hasil tes urine mereka.
Barang bukti yang diamankan berupa 14 paket sabu terdiri atas satu paket besar dan 13 paket kecil masing-masing seberat 27,14 gram, 17 buah pireks kaca, 5 pipet plastik, 5 korek api tanpa kepala, 5 plastik klip, 2 buah bong, 1 buah buku catatan penjual sabu, 2 buah dompet tempat emas, 1 korek api gas tersambung sumbu dan 1 buah kepala dot.
Ada pula 2 timbangan digital, 7 buah HP yang disita dari dalam kamar milik DF, 3 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,23 gram, 34 preck kaca, masih-masing tersambung karet dot, 19 paket plastic klip, 7 buah pirek kaca, 1 dompet, dengan uang tunai Rp 800.000.
Kemudian, kata Kapolres, berhasil juga diamankan 1 buah brankas warna biru yang berisikan 22 paket yang diduga sabu dengan total 1.134 kg, serta 1 buah Hp Samsung, 1 HP MI, 2 buah HP Blackberry, 1 buah timbangan, 3 buah sendok plastik, dan 2 buah sendok pipet.
"Secara keseluruhan total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1.163,37 gram bruto (1,1 kg bersih). Ada juga uang sejumlah Rp 8.444.000, yang diduga sebagai hasil penjualan barang haram tersebut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, jelas Mujianto, semua terduga pelaku yang berhasil diamankan dinyatakan positif sebagai pengguna yakni MZ, DV, RE, sedangkan MF dan GA dinyatakan sebagai pengguna sekaligus sebagai pengedar.
Kepada para tersangka ini, kata Kapolres, akan dikenai pasal 114 ayat 2 UU Narkoba dengan ancaman hukum mati dan/atau hukuman seumur hidup.
"Untuk pelaku yang masih di bawah umur kita kenakan pidana anak, nanti yang putuskan adalah hakim," jelasnya.
Kapolres mengharapkan, peran serta seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas dan memerangi narkoba karena peredaran narkoba di Kota Palu dewasa ini semakin mengkhawatirkan.
"Apabila mengetahui ataupun melihat adanya tindak pidana berkaitan dengan narkotika agar segera dilaporkan atau segera informasikan ke kantor kepolisian terdekat atau bisa langsung ke Polres Palu," harapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya