Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lelang blanko gagal, e-KTP warga Surabaya diganti surat keterangan

Lelang blanko gagal, e-KTP warga Surabaya diganti surat keterangan E-KTP. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Di Surabaya, Jawa Timur, blanko e-KTP tak bisa dicetak. Hal ini terjadi sejak 1 Oktober 2016 lalu hingga sekarang. Sebagai gantinya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) menggantinya dengan surat keterangan pengganti KTP elektronik.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, ketersediaan blanko e-KTP tersebut, diperkirakan mulai tahun depan, 2017. "Jadi di tahun itu, warga bisa menyetak e-KTP lagi," kata Suharto, Kamis (24/11).

Ketidaktersediaan blanko e-KTP ini, menurut Suharto, berdasarkan evaluasi administrasi dan teknis pelelangan Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat Jendral Kemendagri serta memperhatikan masukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Proses pelelangan 8 juta blanko kartu di 2016 ini, dinyatakan gagal.

Dan apabila tetap dilanjutkan hingga penetapan pemenang lelang, lanjut Suharto, akan berdampak pada masalah hukum. "Pemberitahuan masalah ini disampaikan Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri kepada seluruh kepala Dispendukcapil se-Indonesia pada15 Nopember lalu," kata Suharto, Kamis (24/11).

Dampak gagal lelang ini, menurut Suharto, blanko e-KTP kosong. Untuk mengantisipasi masalah ini, sesuai Surat Edaran Kemendagri, pemerintah kabupaten/kota diminta memberlakukan Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik per Oktober lalu. "Surat keterangan itu digunakan, karena blanko e-KTP kosong," lanjutnya.

Meski hanya berupa surat keterangan, masih kata Suharto, pengganti e-KTP ini tetap bisa digunakan untuk pelbagai kepentingan, seperti pelayanan perbankan, imigrasi, perizinan, pajak, pertanahan dan lainnya sebagainya.

"Surat keterangan pengganti e-KTP ini berlaku selama enam bulan. Mereka yang memegang surat keterangan ini, sama seperti e-KTP," katanya lagi.

Menurutnya lagi, untuk mendapatkan surat keterangan pengganti e-KTP tersebut, pemohon bisa mengajukan melalui kecamatan masing-masing. "Selanjutnya, pihak kecamatan langsung mengajukan surat permohonan itu ke Dispendukcapil," ungkapnya.

Proses pembuatan surat keterangan pengganti e-KTP ini, diperkirakan Suharto, maksimal tujuh hari. "Karena memang volume pengajuannya relatif banyak. Dan di tiap kecamatan juga berbeda-beda. Namun kita usahakan secepatnya," tandasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP