Lebaran, keluarga kunjungi istri Gubernur Bengkulu di KPK
Merdeka.com - Beberapa anggota keluarga mengunjungi istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Idul Fitri 1438 Hijriah, Minggu.
Para anggota keluarga tersebut memasuki Gedung KPK saat jam berkunjung dan keluar sekitar pukul 13.00 WIB.
KPK mempersilakan keluarga dan kerabat para tahanan untuk berkunjung ke rutan baik di Guntur maupun di Gedung KPK, Kuningan (C1), pada pukul 10.00 WIB-13.00 WIB hingga Senin (26/6).
"Tadi hanya silaturahmi saja, hari ini kan Lebaran. Kami tidak membawa apa-apa," ujar salah satu keluarga Lily, Adrian yang datang bersama seorang perempuan. Seperti dilansir Antara.
Selain mereka, juga terlihat beberapa kerabat lain tetapi mereka tidak bersedia memberikan pernyataan apapun selepas berkunjung dan langsung masuk ke mobil begitu keluar dari KPK.
Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa (20/6) bersama seorang pengusaha berinisial RDS.
KPK menduga ada pemberian uang terkait 'fee' proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen perproyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.
Dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Lily pun ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), pengusaha Rico Dian Sari (RDS) dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW).
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhoni Wijaya (JHW) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak Rico Dian Sari (RDS), Lily Martiani Maddari (LMM), dan Ridwan Mukti (RM) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri dan dan Gubernur Maluku terbang ke Jakarta untuk mengetahui kondisi terakhir suaminya setelah mendapatkan informasi OTT KPK.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK pada Senin, 18 Desember 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaPurnomo Polisi Baik di tengah kesibukannya melakukan aksi sosial sedang meluangkan waktu untuk liburan bersama keluarga di sebuah air terjun yang sejuk dan asri
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut Bupati Eisti'anah, bantuan dan perhatian dari LKPP sangat membantu warga Demak.
Baca SelengkapnyaTerkait operasi senyap ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya