Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Laporan 11 parpol curi start kampanye sudah diproses Bawaslu

Laporan 11 parpol curi start kampanye sudah diproses Bawaslu Konpers IEW. ©2018 Merdeka.com/Renald Ghiffari

Merdeka.com - Perwakilan Indonesia Election Watch melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye dini yang dilakukan 11 partai politik. Koordinator Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki mengatakan pihaknya menanyakan perkembangan laporan yang dibuat pada (14/5) lalu.

"Kami dari IEW, kami datang ke Bawaslu untuk mempertanyakan sejauh mana laporan kami diproses," kata Rizki di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Jumat (18/5).

Dari hasil audiensi, Rizki menyebut laporan tersebut tinggal menunggu tandatangan dari Ketua Bawaslu RI Abhan. Setelah ditandatangani, laporan akan diteruskan ke Bawaslu daerah jika pelanggaran dilakukan di daerah.

"Tadi kami sudah masuk ketemu orang Bawaslu katanya sampai saat ini sudah diproses sampai sedang menunggu tanda tangan Ketua Bawaslu," ujarnya.

Pihaknya berharap Bawaslu bisa menegakkan aturan secara tegas dan adil kepada seluruh partai politik. Sebab, Rizki menduga potensi pelanggaran kampanye akan lebih banyak di tahapan-tahapan pemilu selanjutnya.

"Kalau aturan tidak ditegakkan ini baru pra kampanye apalagi masa kampanye nanti. Kebayang kan berapa banyak pelanggaran-pelanggaran," ucap Rizki.

"Makanya disini kita meminta kepada Bawaslu meskipun belum masa kampanye makanya kalau ada pelanggaran-pelanggaran harus ditindak secara tegas agar tidak terulang lagi pelanggaran-pelanggaran kepada tahapan selanjutnya," sambung dia.

Rizki menambahkan, pihaknya akan kembali menanyakan perkembangan laporan tersebut pada Senin (21/5). Jika tidak segera mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran tersebut, IEW akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ya mungkin Senin kita kesini lagi, kalau memang tidak ada kemajuan juga. Kita dari IEW tetap konsisten mengawasi pemilu ini. Kemungkinan juga kalau perkembangannya tidak cukup rasional mungkin kita akan lanjut ke DKPP," tandasnya.

Diketahui, Indonesia Election Watch melaporkan 12 partai politik peserta Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pagi ini. Laporan ini dibuat karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan 11 partai politik dengan berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

11 partai yang dilaporkan yaitu Golkar, PDIP, Demokrat, PAN, PSI, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, PKS dan PBB. KPU telah menetapkan masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 23 September 2018-13 April 2019.

Aturan soal jadwal kampanye dan masa tenang diatur pada Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Mulai tanggal 18 Februari 2018 sampai September besok Bawaslu harus mengawasi melakukan pencegahan terhadap partai-partai politik untuk melaksanakan kampanye," kata Rizki.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji KPU dan Bawaslu: Semua Berjalan Baik dan Tepat Waktu

Jokowi Puji KPU dan Bawaslu: Semua Berjalan Baik dan Tepat Waktu

Menurut Jokowi, KPU dan Bawaslu sudah bekerja keras hingga proses Pemilu 2024 selesai tepat waktu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun

Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun

Bawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.

Baca Selengkapnya