Laporan 11 parpol curi start kampanye sudah diproses Bawaslu
Merdeka.com - Perwakilan Indonesia Election Watch melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye dini yang dilakukan 11 partai politik. Koordinator Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki mengatakan pihaknya menanyakan perkembangan laporan yang dibuat pada (14/5) lalu.
"Kami dari IEW, kami datang ke Bawaslu untuk mempertanyakan sejauh mana laporan kami diproses," kata Rizki di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Jumat (18/5).
Dari hasil audiensi, Rizki menyebut laporan tersebut tinggal menunggu tandatangan dari Ketua Bawaslu RI Abhan. Setelah ditandatangani, laporan akan diteruskan ke Bawaslu daerah jika pelanggaran dilakukan di daerah.
"Tadi kami sudah masuk ketemu orang Bawaslu katanya sampai saat ini sudah diproses sampai sedang menunggu tanda tangan Ketua Bawaslu," ujarnya.
Pihaknya berharap Bawaslu bisa menegakkan aturan secara tegas dan adil kepada seluruh partai politik. Sebab, Rizki menduga potensi pelanggaran kampanye akan lebih banyak di tahapan-tahapan pemilu selanjutnya.
"Kalau aturan tidak ditegakkan ini baru pra kampanye apalagi masa kampanye nanti. Kebayang kan berapa banyak pelanggaran-pelanggaran," ucap Rizki.
"Makanya disini kita meminta kepada Bawaslu meskipun belum masa kampanye makanya kalau ada pelanggaran-pelanggaran harus ditindak secara tegas agar tidak terulang lagi pelanggaran-pelanggaran kepada tahapan selanjutnya," sambung dia.
Rizki menambahkan, pihaknya akan kembali menanyakan perkembangan laporan tersebut pada Senin (21/5). Jika tidak segera mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran tersebut, IEW akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ya mungkin Senin kita kesini lagi, kalau memang tidak ada kemajuan juga. Kita dari IEW tetap konsisten mengawasi pemilu ini. Kemungkinan juga kalau perkembangannya tidak cukup rasional mungkin kita akan lanjut ke DKPP," tandasnya.
Diketahui, Indonesia Election Watch melaporkan 12 partai politik peserta Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pagi ini. Laporan ini dibuat karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan 11 partai politik dengan berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
11 partai yang dilaporkan yaitu Golkar, PDIP, Demokrat, PAN, PSI, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, PKS dan PBB. KPU telah menetapkan masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 23 September 2018-13 April 2019.
Aturan soal jadwal kampanye dan masa tenang diatur pada Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Mulai tanggal 18 Februari 2018 sampai September besok Bawaslu harus mengawasi melakukan pencegahan terhadap partai-partai politik untuk melaksanakan kampanye," kata Rizki.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya