Laode minta audit BPK atas permintaan Pansus tak dinilai negatif
Merdeka.com - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif enggan mengomentari pembentukan tim pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas permintaan Pansus hak angket DPR. Dia optimis BPK profesional dalam melakukan audit.
Ditemui usai menghadiri sebuah acara diskusi, Laode juga menuturkan segala audit yang dilakukan BPK terhadap instansi tertentu tidak melulu dikonotasikan secara negatif.
"Kami melihatnya BPK memiliki kewenangan untuk mengaudit semua pemanfaatan keuangan negara jadi kami melihatnya ini kerja bersama. Audit itu jangan selalu dilihat negatif mudah-mudahan ke depan lebih baik," ujar Laode di Jakarta, Kamis (5/9).
Dia menambahkan, pihaknya juga tidak memandang latar belakang dibentuknya tim PDTT oleh BPK yang diketahui latar belakangnya merupakan permintaan Pansus hak angket.
"Kalau BPK ini kami enggak melihatnya sebagai Pansus," tukasnya.
Nantinya, tim PDTT bakal mengaudit laporan keuangan KPK tahun anggaran 2010 hingga 2015.
Sebelumnya, Kabiro Humas BPK, Yudi Ramdan Budiman membenarkan adanya tim yang direkomendasikan oleh Pansus hak angket KPK. Dia mengatakan, tim PDTT sudah aktif dengan dimulainya pertemuan awal atau disebut dengan istilah entry meeting.
"Benar hari ini tim BPK telah mengadakan pertemuan awal atau entry meeting dlm rangka pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu di KPK," ujar Yudi.
Sementara itu, beredar surat tugas tim PDTT dengan nomor 118/ST/I/09/2017. Dari surat tersebut tersusun nama-nama penanggung jawab serta ketua tim PDTT. Diantaranya, I Nyoman Wara sebagai penanggung jawab, Hendra Susanto, wakil penanggung jawab, Najmatuzzahrah selaku pengendali teknis, Adi Kurniadi selaku ketua tim.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya