Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar PPKM, Usaha Karaoke di Semarang Ditutup Polisi

Langgar PPKM, Usaha Karaoke di Semarang Ditutup Polisi Pengunjung karaoke di Semarang jalani tes urine. ©2021 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Polisi merazia tiga tempat usaha karaoke di Kota Semarang, Sabtu (30/10). Tempat usaha hiburan itu ditutup lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan beroperasi hingga di atas jam 24.00 WIB.

"Kita tutup sementara tempat usahanya. Kami juga identifikasi dan melakukan tes urine kepada pengunjung. Karena kita merujuk Peraturan Wali Kota Semarang, yang jelas melanggar ketentuan waktu. Pemiliknya akan kami mintai keterangan untuk pertanggungjawaban," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfhi Martadian, Sabtu (30/10).

Dia menyebut operasi yustisi, narkoba dan penegakan protokol kesehatan menyasar tempat hiburan malam dan tempat rawan penyalahgunaan narkoba. Pengawasan dilakukan untuk menegakkan aturan PPKM level 1 di Kota Semarang.

"Masih kita temukan pelanggaran protokol kesehatan. Paling terlihat adalah melanggar waktu yang ditetapkan Perwali, kerumunan pengunjung dan tidak menjaga jarak. Mereka sudah diberi peringatan tertulis. Nanti akan ada analisis dan evaluasi. apakah izin masih perlu diperpanjang atau tidak jika pengelola masih abai," ujarnya.

Pihaknya terus mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum selesai. Pergerakan virus corona pada tingkat global masih dinamis, sehingga tingkat kepatuhan protokol kesehatan, serta target cakupan vaksinasi harus dikejar.

"Jadi pengingat, kewaspadaan harus tetap ditingkatkan. Salah satu yang dianggap memengaruhi peningkatan kasus tersebut adalah sudah dilakukannya berbagai pelonggaran dan penurunan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, misal penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak," tutupnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP