Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lakukan pungli terhadap sopir truk, 3 PNS Dishub Sumut ditangkap

Lakukan pungli terhadap sopir truk, 3 PNS Dishub Sumut ditangkap PNS Dishub ditangkap terkait Pungli. ©2016 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Tiga Pegawai Negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut), diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Polrestabes Medan, Jumat (21/10) dinihari. Mereka kedapatan melakukan pungutan liar (pungli).

Ketiga PNS yang diamankan dalam Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) masing-masing EP (54), warga Jalan Bunga Ester Padang Bulan Medan, PH (56) warga Jalan Makmur Dusun V Dahlia Desa Sambirejo Percut Sei Tuan Deli Serdang dan HBL (48), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan.

"Ketiganya ditangkap saat melakukan pungli kepada para pengemudi truk," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Jumat (21/10).

Menurutnya, EP, PH dan HBL kedapatan melakukan pungli di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang Dishub Sumut di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Deli Serdang. Mereka tertangkap tangan menerima uang dari sopir truk yang mengangkut barang-barang rute Medan-Berastagi.

Awalnya petugas menangkap EP saat menerima Rp 200 ribu dari seorang sopir. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. PH dan HBL pun ditangkap.

Dari ketiga tersangka, petugas menyita uang tunai Rp 7.103.000, buku register tilang, buku register catatan bukti hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda.

Dalam aksinya, ketiga PNS Dishub ini tidak menindak pelanggaran yang dilakukan pengemudi dengan membayar minimal Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu. Jika sopir tidak bersedia membayar, maka buku speksi tidak dikembalikan dan diancam tilang serta kendaraannya dipaksa kembali ke tempat semula.

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001. "Ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," jelas Mardiaz.

Di jembatan timbang itu, terdapat tiga tim yang aplusan saat bertugas. Masing-masing tim terdiri dari 3 hingga 4 petugas. Tiap tim bertugas delapan jam dan diperkirakan memungut Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per hari.

"Dalam sebulan mereka bisa meraup Rp 300 juta bahkan bisa mencapai Rp 450 juta," tegas Mardiaz.

Menurut keterangan ketiga tersangka kepada penyidik, uang hasil pungli itu dibagi kepada kepala timbangan dan wakilnya. Sisanya dibagi merata.

Polisi juga mendalami keterlibatan pejabat Dishub dalam aliran uang pungli itu.

"Apakah ada pejabat di atas kepala timbangan yang terlibat," ucap Mardiaz. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP