Kurang dari 1x24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Bus
Merdeka.com - Bus Pariwisata PO Purnama Sari Nopol E-7508-W mengalami kecelakaan di jalan umum jurusan Bandung-Subang Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat. Musibah kecelakaan yang terjadi pada Sabtu 18 Januari 2020 pukul 17.15 WIB menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Data hingga Minggu sore (19/1) ini yang kami peroleh, keseluruhan korban meninggal adalah 8 orang dan korban luka-luka sebanyak 42 orang, untuk keseluruhan korban meninggal dunia telah kami serahkan santunannya kepada masing-masing ahli waris yang sah kurang dari 1x24 jam dengan mentransfer ke rekening ahli waris," ujar Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding.
Menurut Amos, sebelumnya petugas Jasa Raharja telah melakukan pendataan ahli waris dan survei ke domisili ahli waris yang terbagi di beberapa wilayah untuk memastikan santunan yang diserahkan tepat sasaran.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa korban kecelakaan Bus Pariwisata PO Purnama Sari terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000,-. Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1.000.000,- dan ambulans maksimum sebesar Rp500.000,- terhadap masing-masing korban luka.
"Jasa Raharja sebagai First Payer atau pembayar pertama untuk korban kecelakaan lalu lintas sehingga pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja harus melindungi korban sebagai penjamin pertama, hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," terang Amos.
Amos menambahkan untuk korban luka-luka petugas masih terus aktif berkoordinasi dengan Rumah Sakit untuk mengetahui perkembangan kondisi korban dan memastikan proses penjaminan korban di Rumah Sakit berjalan dengan baik dan lancar.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di Malam pergantian tahun, jam operasional Transjakarta diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah yang terjadi sekitar pukul 06.35 WIB
Baca SelengkapnyaManajemen memastikan tidak ada sopir bus Rosalia Indah yang bekerja lebih dari jam yang ditentukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bus mengangkut 34 penumpang dan semuanya dinyatakan selamat
Baca SelengkapnyaJasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca Selengkapnyaasa Raharja akan melayani mudik gratis dengan moda transportasi bus atau kereta api.
Baca SelengkapnyaBus ini memiliki pengalaman yang panjang sebagai bus malam
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaTerlihat kecelakaan melibatkan bus besar dan beberapa mobil di sekitarnya
Baca Selengkapnya