Kuasa hukum tegaskan tak ada intervensi dalam SP3 kasus chat pornografi Rizieq Syihab
Merdeka.com - Tim pengacara Muhammad Rizieq Syihab, Kapitra Ampera menegaskan, tidak ada intervensi Presiden Joko Widodo terkait penghentian sementara penyelidikan dugaan kasus percakapan berkonten pornografi melibatkan kliennya dengan wanita bernama Firza Husein. Menurut dia, SP3 itu dikeluarkan murni karena keputusan hukum diambil kepolisian.
"Jadi ini masalah hukum bukan intervensi-intervensi. Enggak ada intervensi di sini masalah hukum aja," kata Kapitra saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (19/6).
Menurut Kapitra, tidak ada alat bukti kuat menjadi dasar kepolisian menghentikan sementara penyelidikan kasus itu. Tersebarnya hasil penyadapan terhadap chat Pimpinan Besar FPI dan Firza Husein tersebut pun, kata dia, tidak dapat dijadikan alat bukti. Sebab, penyadapan dilakukan oleh pihak di luar institusi yang berwenang melakukan penyadapan. Seperti KPK, BIN dan Kepolidian.
"Putusan MK Nomor 20 Tahun 2016, karena hasil penyadapan yang dilakukan (tidak berwenang) itu tidak dapat dijadikan alat bukti dalam penyidikan maupun di pengadilan. Lalu di mana Presiden mengintervensi? Enggak ada," kata Kapitra.
Dia juga menjelaskan bahwa pihak pengunggah konten chat itu belum diketahui. Karenanya lanjut dia, otomatis, orang itu pun belum pernah dimintakan keterangan dan kasus ini tidak ada subjek hukumnya. Ini dikatakan dia menjadi penyebab kasus yang menjerat kliennya menjadi tidak dapat dilanjutkan.
"Sekarang yang menyebarkan itu mana? Bagaimana menanyakan ini chat porno sementara yang menyebarkan enggak pernah ada orangnya. Enggak pernah tahu. Enggak pernah bisa diperiksa. Belum pernah dimintai keterangan. Apakah yang dia upload itu, betulkah itu videonya. Orangnya itu enggak ada subjek hukum, anonimus ini, di mana dia kampungnya. Analoginya orang dituduh membunuh sementara pembunuhnya tidak pernah ada. Gimana?," ujar dia.
Sebelumnya tim kuasa hukum pernah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi yang berisi permohonan, agar Jokowi mau menghentikan penyidikan kasus ini. Namun dia menegaskan bahwa tidak ada meminta Presiden untuk mengintervensi proses hukum Rizieq.
"Tidak meminta presiden mengintervensi. Minta Presiden sebagai Kepala Pemerintahan supaya mengintruksikan penyidik melakukan penegakkan hukum dengan menegakkan hukum bukan dengan melanggar hukum. Makanya bulan juni 2017, kita tim advokasi sudah mengirim surat untuk minta dihentikan," tuturnya.
Kasus chat mesum Rizieq Shihab sendiri akhirnya dinyatakan dihentikan atau diterbitkan SP3 atau oleh pihak kepolisian. Setelah sebelumnya kebenaran informasi mengenai SP3 tersebut sempat simpang siur beredar.
Atas penyetopan kasus itu, Kapitra menyampaikan, kliennya berterimakasih kepada semua pihak termasuk Presiden Jokowi. Karena menurut dia, telah mendengarkan aspirasi dari tim pengacaranya.
"Ya kan itu sebagai manusia Timur, tentu berterimaksih atas atensi yang diberikan, telah mendengar aspirasi pengacaranya," tandasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya