Kuasa hukum: Setnov diminta orang tertentu untuk jadi justice collaborator
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengajukan justice collaborator (JC). Namun kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengatakan pengajuan JC tersebut atas permintaan seseorang. Hal ini disampaikan Maqdir seusai sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Saya harus jujur katakan beliau diminta orang tertentu untuk jadi JC. Silakan tanya KPK saja, apa betul mereka pernah meminta atau tidak," ujar Maqdir yang enggan menyebut identitas seseorang tersebut, Senin (15/1).
Maqdir mengatakan, awalnya tim kuasa hukum menolak pengajuan JC oleh Setnov. Sebab, menurut tim kuasa hukum pengajuan JC dikhawatirkan menimbulkan fitnah dan justru merugikan mantan ketua DPR itu.
Sesuai ketentuan sebagai JC, pria yang akrab disapa JC itu harus bersedia mengakui perbuatannya. Maqdir menilai, mengakui perbuatan tak berarti mengakui surat dakwaan.
"Mengakui perbuatan termasuk mengikuti pertemuan, ketemu siapa, itu perbuatan yang diakui. Tapi kalau mengakui yang tidak dia lakukan ini sesuatu yang saya kira berlebihan," katanya.
Maqdir menyebut salah satunya adalah surat dakwaan yang menyatakan Setnov menerima uang jutaan dollar hingga jam tangan mewah merk Richard Mille. Ia mengaku telah menanyakan hal tersebut pada kliennya.
"Beliau katakan belum tahu soal ini. Harus jelas aliran dana ini dari mana," ucapnya.
Tim kuasa hukum sebelumnua menolak mengajukan Setnov sebagai JC. Sebagai JC, Setnov dinilai harus memiliki fakta dan bukti yang cukup.
"Itu harus ada fakta, bukti, saksi. Saya kira kami tidak ingin menjadikan Pak Novanto sebagai bulan-bulanan tukang fitnah seperti sidang yang lain dulu," ujar Maqdir pada awal Januari lalu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya