Kuasa hukum sebut Velove Vexia laporkan KPK ke Polri terkait Kaligis
Merdeka.com - Artis cantik Velove Vexia anak OC Kaligis melapor ke Bareskrim Mabes Polri lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput ayahnya atas kasus penyuapan Hakim PTUN Medan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Menurut salah satu kuasa hukum OC Kaligis, Humprey Djemat mengatakan, anak kliennya melaporkan persoalan tersebut karena saat penangkapan tim penyidik tidak memperlihatkan surat penangkapan OC Kaligis.
"Dilakukan anggota keluarganya Pak OC yaitu anak-anaknya terutama. Terus terang penasehat hukum sangat mendukung laporan itu kami sangat mendukung dan akan tindak lanjuti prosesnya," kata Humprey Djemat usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Djemat mengatakan, pihaknya mendukung dengan adanya keputusan tersebut terlebih Kabareskrim Komjen Budi Waseso telah merespons laporan adanya dugaan penculikan OC Kaligis. Sehingga pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami akan uji sendiri apakah tindakan penyidik yang mengaku sebagai penyidik tanpa memperlihatkan surat penyidikan apakah dibenarkan secara hukum," ujarnya.
Untuk diketahui, OC Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/7). Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
OC Kaligis telah menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan. OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKapolri soal Korban Kecelakaan KM 58: 7 laki, 5 Wanita, Keluarga di Bogor dan Ciamis
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya