Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum sebut surat penolakan datang ke KPK atas perintah Setnov

Kuasa hukum sebut surat penolakan datang ke KPK atas perintah Setnov setya novanto temui sri sultan HB X. ©2017 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto menyurati KPK lewat Sekjen DPR berisi alasan ketidakhadirannya untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjom dalam kasus proyek e-KTP. Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, surat penolakan kehadiran tersebut merupakan inisiatif Setnov bukan tim kuasa hukum.

"Dalam hal ini semua dilakukan oleh Pak Setnov sendiri bukan saya. Saya tidak bisa menyentuh organisasi, saya bukan advokat yang disewa oleh lembaga DPR," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Fredrich membantah tim kuasa hukum berkoordinasi dengan Kesetjenan DPR untuk mengirim surat penolakan kehadiran itu kepada KPK. Tugas kuasa hukum hanya memberi masukan atau legal opinion (LO) kepada Setnov.

LO itu diklaim telah mendapat dukungan dari para pakar hukum. Kemudian, LO diterjemahkan oleh Setnov berupa surat kepada KPK yang dibuat Badan Keahlian dan Kesetjenan DPR. Surat tersebut dikirim ke KPK pada Senin (6/11) pagi.

"Begitu beliau terima surat panggilan, minta pendapat saya, saya bikinkan (LO) kemudian mereka koordinasi sendiri. Saya tidak membaurkan antara pribadi dan dinas," ujarnya.

Lewat surat yang dikirimkan Kesetjenan DPR, Setnov beralasan pemanggilan harus seizin Presiden Joko Widodo. Dia berdalih alasan baru menggunakan landasan hukum dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 soal uji materi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam putusan MK tersebut, Pasal 245 ayat (1) tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai, 'Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.'

Dia menganggap MK membatalkan keseluruhan pasal 245. Padahal, MK hanya membatalkan pasal 245 ayat 1 dan dan pasal 224 ayat 5 serta menjadikan pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden.

Dengan demikian, dia menuturkan, ketentuan pasal 245 ayat 3 tetap berlaku. Pasal 245 ayat 3 mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Kemudian, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, serta disangka melakukan tindak pidana khusus.

Atas pertimbangan itu, dia menyebut surat penolakan yang dilayangkan ke KPK dianggap sudah sesuai aturan. "Apa yang dilakukan ini saya kembalikan kepada pihak-pihak yang merasa 245 ayat 3 itu adalah terkecuali. Saya rasa mereka perlu sekolah lagi," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia melanjutkan, LO agar menggunakan alasan izin Presiden itu baru dilakukan karena pengacara teliti membaca aturan.

"Kalau banyak teman-teman tanya saya, 'loh Pak kenapa enggak dari dulu-dulu kok enggak pakai gitu Pak? Sekarang saya tanya dulu itu pengacaranya siapa? Gitu kan siapa pengacaranya waktu itu? Bukan saya kan?," tukasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya