Kuasa hukum sebut surat penolakan datang ke KPK atas perintah Setnov
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto menyurati KPK lewat Sekjen DPR berisi alasan ketidakhadirannya untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjom dalam kasus proyek e-KTP. Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, surat penolakan kehadiran tersebut merupakan inisiatif Setnov bukan tim kuasa hukum.
"Dalam hal ini semua dilakukan oleh Pak Setnov sendiri bukan saya. Saya tidak bisa menyentuh organisasi, saya bukan advokat yang disewa oleh lembaga DPR," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).
Fredrich membantah tim kuasa hukum berkoordinasi dengan Kesetjenan DPR untuk mengirim surat penolakan kehadiran itu kepada KPK. Tugas kuasa hukum hanya memberi masukan atau legal opinion (LO) kepada Setnov.
LO itu diklaim telah mendapat dukungan dari para pakar hukum. Kemudian, LO diterjemahkan oleh Setnov berupa surat kepada KPK yang dibuat Badan Keahlian dan Kesetjenan DPR. Surat tersebut dikirim ke KPK pada Senin (6/11) pagi.
"Begitu beliau terima surat panggilan, minta pendapat saya, saya bikinkan (LO) kemudian mereka koordinasi sendiri. Saya tidak membaurkan antara pribadi dan dinas," ujarnya.
Lewat surat yang dikirimkan Kesetjenan DPR, Setnov beralasan pemanggilan harus seizin Presiden Joko Widodo. Dia berdalih alasan baru menggunakan landasan hukum dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 soal uji materi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam putusan MK tersebut, Pasal 245 ayat (1) tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai, 'Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.'
Dia menganggap MK membatalkan keseluruhan pasal 245. Padahal, MK hanya membatalkan pasal 245 ayat 1 dan dan pasal 224 ayat 5 serta menjadikan pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden.
Dengan demikian, dia menuturkan, ketentuan pasal 245 ayat 3 tetap berlaku. Pasal 245 ayat 3 mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Kemudian, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, serta disangka melakukan tindak pidana khusus.
Atas pertimbangan itu, dia menyebut surat penolakan yang dilayangkan ke KPK dianggap sudah sesuai aturan. "Apa yang dilakukan ini saya kembalikan kepada pihak-pihak yang merasa 245 ayat 3 itu adalah terkecuali. Saya rasa mereka perlu sekolah lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia melanjutkan, LO agar menggunakan alasan izin Presiden itu baru dilakukan karena pengacara teliti membaca aturan.
"Kalau banyak teman-teman tanya saya, 'loh Pak kenapa enggak dari dulu-dulu kok enggak pakai gitu Pak? Sekarang saya tanya dulu itu pengacaranya siapa? Gitu kan siapa pengacaranya waktu itu? Bukan saya kan?," tukasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya