Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Irfan Widyanto Korban Kebohongan Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Irfan Widyanto Korban Kebohongan Ferdy Sambo Sidang Perdana Terdakwa Irfan Widyanto. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kuasa Hukum Terdakwa Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat bijaksana melihat bahwa kliennya hanyalah korban kebohongan yang dilakukan oleh mantan atasannya yakni Ferdy Sambo, dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dari awal sidang saksi semua meringankan, membantu dan menjelaskan yang sebenarnya bahwa fakta seperti ini (korban kebohongan), mudah-mudahan Majelis Hakim juga melihat ternyata klien kami ini juga bisa sebetulnya adalah korban," tutur Henry usai menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Ketua RT Duren Tiga Seno Sukarto dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).

Henry menegaskan, keterangan para saksi yang pernah dihadirkan berikut bukti-bukti sudah sangat jelas menunjukkan terdakwa Irfan Widyanto tidak melakukan tindak pidana. Keterangan Seno Sukarto dan Diryanto alias Kodir misalnya, kedua saksi tersebut mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Sementara, kesaksian Kodir pun menyebutkan bahwa CCTV yang dipasang di pos satpam dibeli menggunakan uang Ferdy Sambo, sehingga unsur Pasal UU ITE pun tidak terpenuhi. Henry mengingatkan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah atasan saat mengganti DVR CCTV, yang menjadi bukti kasus kematian Brigadir J.

Terdakwa Irfan Widyanto juga tidak mengetahui bahwa DVR yang diganti tersebut merupakan bukti kasus kematian Brigadir J. Hal itu sebagaimana kesaksian AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, yang merupakan atasan terdakwa.

"Maka yang dipahami oleh orang reserse (Irfan) adalah ambil dan serahkan pada penyidik. Apapun perintahnya dimaknai seperti itu dan dilaksanakan oleh terdakwa Irfan, itu tidak salah dan sangat benar," ujar Henry.

Lebih lanjut, ada tekanan psikis hirarki dari perintah seorang Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Henry menyebut, jika kesenjangan tersebut hanya sebatas pangkat, maka mungkin kliennya mampu memberikan penolakan secara tegas.

Namun berbeda dengan hirarki secara jabatan. Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam tentu sangat ditakuti oleh anggota Polri, terlebih Irfan yang hanya berpangkat AKP.

"Bahwa perintah yang katanya dari Agus kepada Irfan untuk mengamankan, kan kita sudah uji. Pengertian mengamankan itu, mengambil, menyerahkan kepada penyidik. Jadi bukan mengamankan terus dia berdiri, pegang senjata itu bukan. Jadi betul tidak ada kaitannya dengan dakwaan," Henry menandaskan.

Irfan Widyanto sendiri merupakan terdakwa anggota Polri dengan jabatan terendah dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J. Dia berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan diduga menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Para terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini

Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini

Irfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.

Baca Selengkapnya
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Prabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.

Baca Selengkapnya
Inilah 7 Fakta Menarik Irfan Hakim, Sekarang Bergelimang Harta tapi Dulu Tak Direstui Masuk Dunia Hiburan

Inilah 7 Fakta Menarik Irfan Hakim, Sekarang Bergelimang Harta tapi Dulu Tak Direstui Masuk Dunia Hiburan

Irfan Hakim lahir di Bandung pada 15 Oktober 1975. Dia anak ketujuh dari delapan bersaudara dari pasangan H. Rosyid Sukarya dan Hj. Juariah

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Hadir di Acara Polda Bengkulu, Penampilan Wiranto Bikin Syok Ternyata Sekarang Tugasnya Publikasi ke Medsos

Hadir di Acara Polda Bengkulu, Penampilan Wiranto Bikin Syok Ternyata Sekarang Tugasnya Publikasi ke Medsos

Wiranto kini bertugas mengelola akun sosial media Korem Bengkulu. Tujuannya, memberitahu seluruh kegiatan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya