Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Alfian Tanjung protes kliennya ditahan di Mako Brimob

Kuasa hukum Alfian Tanjung protes kliennya ditahan di Mako Brimob Alfian Tanjung minta maaf. merdeka.com/Nezar Patria

Merdeka.com - Alfian Tanjung tersangka dalam kasus ujaran kebencian ditahan pihak Polda Metro Jaya di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat. Alfian diduga menyebar kebencian dengan menyebut kader PDIP dan juga orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah kader PKI.

Kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri keberatan kliennya ditahan di Mako Brimob. Menurut dia, kliennya terjerat kasus pidana bukan kejahatan luar biasa. Sebab menurut dia, Mako Brimob biasanya dipakai untuk menahan tersangka kasus seperti terorisme.

"Beliau bukan teroris tapi kok diperlakukan seperti kejahatan luar biasa?" kata Abdullah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/9).

Ditemui terpisah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan Rutan Mako Brimob sama saja seperti rutan lainnya tidak ada yang berbeda. Argo menjelaskan Rutan Mako Brimob sebagai tempat menahan Alfian hanyalah subyektifitas penyidik semata untuk menempatkan tersangka harus ditahan di mana.

"Itu subyektifitas penyidik untuk ditempatkan di mana," tandasnya.

Sebelumnya, Ustaz Alfian Tanjung dijemput penyidik Polda Metro Jaya di rumah tahanan kelas 1 Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9) malam. Alfian yang sebelumnya diduga menyebar kebencian yang menyebutkan bahwa kader PDIP dan juga orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah kader PKI akan langsung dibawa ke Jakarta.

Tidak hanya itu, Alfian Tanjung juga sudah diadili karena berceramah di Masjid Mujahid Surabaya. Dia berceramah di hadapan para jemaah dengan materi tentang PKI. Kemudian, siang tadi, dia bebas setelah majelis hakim menerima eksepsinya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP