Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KUA di Bangka Belitung Sudah Berlakukan Batas Umur Minimal Pengantin 19 Tahun

KUA di Bangka Belitung Sudah Berlakukan Batas Umur Minimal Pengantin 19 Tahun buku nikah. ©wordpress.com

Merdeka.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2019 memberlakukan undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

"Pemberlakuan undang-undang tersebut setelah dikeluarkannya surat edaran dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-4345/DJ.III/HK.00.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 tentang Pemberlakuan UU Nomor 16 Tahun 2019," kata Kepala Seksi Bimas Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka, Muhammad Kurnia di Sungailiat, Rabu (30/10) melalui pesan singkatnya.

Atas dasar surat edaran tersebut, tambah dia pihaknya langsung menindaklanjuti keseluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah itu sebagai pelaksana teknis.

"Kami menyampaikan ke KUA untuk mensosialisasikan pemberlakuan undang-undang itu ke masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya," sebutnya.

Menurutnya, UU Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang substansi perubahannya adalah terkait dengan batas usia menikah yang dibolehkan.

"Semangat UU Nomor 16 Tahun 2019 adalah untuk pencegahan perkawinan anak. Di samping itu, sesuai ketentuan pasal 2 UU Nomor 16 Tahun 2019, terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2019, calon pengantin laki-laki dan perempuan yang mendaftarkan kehendak nikahnya berusia kurang dari 19 tahun, harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya.

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Untuk permohonan pendaftaran kehendak nikah sebelum tanggal 15 Oktober 2019 tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974.

Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita.

Batas minimal umur perkawinan bagi wanita disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.

Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Membedah Turunnya Angka Pernikahan Usia Muda di Indonesia
Membedah Turunnya Angka Pernikahan Usia Muda di Indonesia

Berdasarkan laporan BPS angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang drastis

Baca Selengkapnya
UMY Bantu Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Miskin soal Sengketa Tanah Kas Desa
UMY Bantu Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Miskin soal Sengketa Tanah Kas Desa

Kegiatan ini terlaksana pada 7 Februari 2024 atas kerjasama yang baik dengan pemeritnah Desa Ambarkertawang.

Baca Selengkapnya
Angka Pernikahan Turun Drastis, BKKBN: Semakin Kaya, Pendidikan Tinggi Sebab Usia Menikah Mundur
Angka Pernikahan Turun Drastis, BKKBN: Semakin Kaya, Pendidikan Tinggi Sebab Usia Menikah Mundur

"Semakin kaya, pendidikan tinggi dan bermukim di perkotaan, berkolerasi erat dengan median usia menikah yang semakin mundur," kata Hasto," kata Kepala BKKBN

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penampakan Surat Suara Pemilu 2024 untuk Pemilih Tunanetra
Penampakan Surat Suara Pemilu 2024 untuk Pemilih Tunanetra

Berdasarkan data daftar pemilih tetap Pemilu 2024, di Kabupaten Bangka Barat, 1.265 pemilih berkebutuhan khusus yang berada di seluruh kecamatan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi
Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Bayah Banten Kembali Diguncang Gempa Bumi ke Dua Kalinya, Kini 5,1 Magnitudo
Bayah Banten Kembali Diguncang Gempa Bumi ke Dua Kalinya, Kini 5,1 Magnitudo

Gempa bumi pertama berkekuatan 5,7 magnitudo (update BMKG) mengguncang Banten, Minggu 25 Februari 2024 sekitar pukul 20.07 WIB.

Baca Selengkapnya
Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga
Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga

Wanita ini membeberkan murahnya biaya saat dirinya menikah di KUA.

Baca Selengkapnya