Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Besar, 68 Kg Sabu Disita
Merdeka.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis Sabu sebanyak 68 Kg pada satu jaringan besar yang tersebar di Batam, Lampung, Pekanbaru dan Jakarta.
Pada tanggal 19 September, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial YA di Beji Depok. YA kedapatan membawa 5 kg narkotika jenis sabu sekitar jam 10 pagi.
"Kemudian setelah menangkap YA kita lakukan intrograsi, dan pada hari yang sama jam 17.30 di SPBU Cibinong Bogor mengamankan laki-laki inisial MS dengan barang bukti 3 Kg narkotika jenis sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (31/10).
Setelah menyita 3 kg sabu, lanjut dia, Tim Ditresnarkoba menyisir satu rumah di daerah Sentul dengan barang bukti 29 kg tetapi pelaku sampai saat ini masih dalam pencarian. Total 37 kg sabut yang disita pada tanggal 19 Oktober tersebut.
Kemudian tanggal 21 Oktober, anggota penyidik mendapatkan tersangka kembali dari Batam tersangka EM dan MD. Dari dua tersangka ini didapatkan barang bukti 3,8 kg sabu yang disimpan di kain bekas helm dan juga di pot plastik 15 kg, kemudian di bagasi motor ada 3,8 kg. Totalnya ada 23,45 kg sabu.
Dalam waktu yang sama di tanggal 21 oktober sekitar jam 17.00 di Batam, Pekanbaru dan Lampung, ada tiga tim bergerak bersama-bersama dan mendapatkan dua orang inisial TM yang ternyata membantu MD dalam pengiriman sabu ke Jakarta, dan satu lagi tersangka ZZ ditangkap saat keluar Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Di Selasa 22 Oktober 2019, sekitar jam 00.15 WIB di Pintu Tol Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi, Lampung, Tim 3 di bawah pimpinan Kasubdit 1 AKBP Ahmad Fanani Eka Prasetya, SIK berhasil melakukan penangkapan terhadap MS, MH, MD, RS dan RR.
"Dari tangan ke lima tersangka berhasil disita sabu sebanyak 2,6 kg dengan modus dimasukan di dalam sepatu yang digunakan pelaku. Dan dari pengembangan Total barang bukti yang diamankan sebanyak 26.05 kg," Tambah Argo
Tim yang ada di Jakarta, pada siang hari sekitar jam 12.00 WIB, menangkap DPO a.n. MM, driver sekaligus pemilik Mobil Toyota DK 9210 FC yang membawa sabu dari Batam ke Jakarta. Tersangka ditangkap di kamar 518 Hotel Sentral Jl Pramuka No.5 Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Terhadap semua tersangka yang ditangkap dan barang bukti yang disita selanjutnya dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Argo.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya