Kronologi penangkapan pilot Lion Air nyabu di hotel
Merdeka.com - Seorang pilot berinisial MS, pria kelahiran Jakarta 1968 itu harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur. Dia di penjara karena tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamar hotel senin (4/12) malam.
MS yang merupakan pilot maskapai Lion Air ini digerebek aparat kepolisian di dalam kamar nomor 205 hotel T-More Kupang, di kawasan Kelurahan Liliba, yang juga menjadi tempat menginap semua kru maskapai tersebut.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pemakaian, satu buah alat hisap bong fifet kaca, dua buah pemantik, empat buah sedotan plastik, satu buah handphone dan satu botol minuman keras.
Kapolres Kupang Kota AKBP Anton C. Nugroho mengatakan, awal penangkapan setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di hotel T-More. Pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan manajemen serta petugas keamanan hotel dan langsung melakukan penangkapan di dalam kamar hotel.
"Pada hari Senin tanggal 4 desember, kami salah satu unit di Satuan Narkoba Polres kupang Kota mendapat informasi terjadinya penyalahgunaan narkotika. Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan di salah satu kamar hotel," kata Anthon dalam konferensi pers Selasa (5/12) sore.
Dia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan di dalam kamar hotel terjadinya pelanggaran tersebut. Sehingga pihaknya melakukan tindakan.
"Saat kita masuk ke dalam kamar, terjadinya pelanggaran tersebut dan dijumpai atau menangkap pelaku sedang menggunakan narkoba kemudian dilakukan langkah-langkah atau tindakan kepolisian berupa pengecekan dan ini hasil barang bukti yang didapat kemudian tersangka dibawa ke mapolres Kupang Kota," katanya.
Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru sekali mengunakan narkoba jenis sabu usai menjalankan tugasnya menerbangkan pesawat dari Jakarta, Denpasar-Kupang, hari Senin kemarin.
Anthon juga menjelaskan, pelaku juga mengaku, barang haram tersebut didapatkannya dari seorang teman dan dibawa dalam penerbangan ke Kupang, hingga ditangkap tangan sedang mengonsumsi sabu di dalam kamarnya bersama tiga orang wanita, yang merupakan kru awak kabin.
Saat ini polisi masih terus mendalami semua informasi yang berhubungan dengan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang anti narkotika dengan hukuman minimal 12 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Baca SelengkapnyaAkibat pilot dan kopilot Batik Air tertidur, pesawat melaju di luar jalur penerbangan dan tak merespons pusat pengendali wilayah (Area Control Centre/ACC).
Baca SelengkapnyaPihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam insiden tersebut seorang penumpang mengalami luka ringan akibat terkena serpihan kabin.
Baca SelengkapnyaPesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan pendaratan ke Bandara Internasional Kualanamu, Senin (11/3) malam.
Baca SelengkapnyaDalam sepekan 3 pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaMayat perempuan ditemukan di sebuah koper oleh warga sekitar pinggir aliran sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaKapten Philips dikelilingi pasukan OPM bersenjata lengkap berbicara di video berdurasi satu menit 43 detik
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca Selengkapnya