Kronologi KPK Operasi Tangkap Tangan anggota Komisi XI saat terima suap
Merdeka.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini menjerat Anggota Komisi XI DPR, Amin Santoso. Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap terkait penerimaan hadiah atau janji Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan detail penangkapan Amin bersama sejumlah barang bukti.
"Pada Jumat malam, 4 Mei 2018, sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapat info adanya pertemuan AMS (Amin Santono) anggota komisi XI DPR dengan EKK (Eka Kamaluddin), YP (Yaya Purnomo) dan AG (Ahmad Ghiast) di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (6/5).
Saat pertemuan berlangsung, tim menduga terjadi penyerahan uang dari Ahmad Ghiast kepada Amin Santono uang sebesar Rp 400 juta dalam pecahan rupiah. Uang itu dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran.
"Setelah uang dipindahkan, AMS meninggalkan restoran dan tim mengamankan yang bersangkutan bersama sopir di jalan ke luar bandara dan menemukan uang Rp400 juta dibungkus dalam 2 amplop coklat yang dimasukkan tas jinjing," jelas Saut.
Sedangkan tim KPK lain mengamankan 5 orang lain yang hadir dalam pertemuan di restoran tersebut.
"Selain mengamankan 7 orang tersebut dan membawa mereka ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal, tim kemudian bergerak ke daerah Bekasi dan mengamankan YP (Yaya) di kediamannya," tambah Saut.
Dari tangkap tangan itu, tim selain mengamankan uang tunai Rp 400 juta dan bukti transfer sebesar Rp 100 juta serta dokumen proposal.
"Diduga penerimaan total Rp500 juta adalah bagian 7 persen 'commitment fee' yang dijanjikan dari 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp 25 miliar dan diduga 'commitment fee' adalah sebesar Rp 1,7 miliar," ungkap Saut.
Uang diberikan Ahmad, seorang kontraktor di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumedang kepada Amin Santono sebesar Rp 400 juta secara tunai pada 4 Mei 2018 saat sesaat sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan dan Rp100 juta ditransfer kepada Eka Kamaludin.
"Sumber dana diduga para kontraktor di lingkungan pemerintah kabupaten Sumedang. AG diduga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS," tambah Saut.
Kedua proyek yang dijanjikan adalah proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.
KPK pun menetapkan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono, perantara yaitu Eka Kamaluddin dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan terhadap pengepul yaitu Ahmad Ghiast ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya