Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Dua Santri di Samarinda Aniaya Gurunya Hingga Tewas

Kronologi Dua Santri di Samarinda Aniaya Gurunya Hingga Tewas ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua anak bawah umur sekaligus santri Ponpes di Mugirejo, Samarinda, menjadi tersangka pembunuhan Eko Hadi (43) yang tak lain adalah guru mereka. Delapan kali pukulan balok mengakibatkan Eko tidak bernyawa pada hari Rabu (23/2) pagi lalu.

Kedua pelaku diketahui sama-sama masih berusia 15 tahun. Korban Eko Hadi adalah guru, pengasuh sekaligus bagian kesiswaan pada Ponpes itu.

"Kejadian bermula ketika ustaz atau korban membangunkan santri untuk kegiatan salat Subuh berjemaah, menemukan kedua pelaku membawa HP. Dalam ketentuan tidak diperbolehkan membawa HP," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, di kantornya Jumat (25/2).

Ary menerangkan HP itu kemudian disita dan diamankan korban. Sehingga muncul niatan kedua pelaku untuk mengambil kembali HP mereka dari sang guru.

"Timbul niatan dan setelah salat Subuh selesai, korban berjalan melewati area pondok agak gelap yang sering dilewati korban. Pelaku kemudian mengadang, berupaya merebut kembali HP mereka," ujar Ary.

Berbekal balok, kedua santri itu lantas memukulkan balok itu ke arah korban. Setelah korban rebah, HP berhasil diambil kembali oleh kedua santri itu.

"Sekitar jam 6.30 pagi ditemukan warga dan dibawa ke rumah sakit. Sekitar jam 7 pagi korban dinyatakan meninggal dunia," terang Ary.

"Saat melakukan perbuatan itu, masing-masing pelaku ada yang mengenakan topeng dan ada yang memakai baju atau jaket berpenutup kepala," tambah Ary.

Dalam proses sistem peradilan anak, kedua santri berada dalam pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Motifnya hanya ingin kembali mendapatkan HP yang disita," ungkap Ary.

"Hasil visum kurang lebih ada 7-8 luka di bagian leher, badan dan kepala korban. Sementara menurut pelaku awal niatan cuma ingin merebut HP dan buat korban pingsan. Balok yang kita sita kita ambil di sekitar lokasi kejadian, dan digunakan untuk memukul korban," jelas Ary.

Kedua santri itu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan

"Perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," pungkas Ary.

Diberitakan sebelumnya, Eko Hadi ditemukan tergeletak bersimbah darah di jalan area Ponpes sekira pukul 05.30 WITA, Rabu (23/2). Belakangan diketahui korban dianiaya dua santrinya yang berhasil diamankan kepolisian di dalam Ponpes. Motifnya kedua santri kesal HP-nya disita korban.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP