Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Jatim: Pelanggaran kampanye urusannya Bawaslu, biar mereka yang menindak

KPU Jatim: Pelanggaran kampanye urusannya Bawaslu, biar mereka yang menindak Baliho Partai Nasden di perempatan Jln Wijayakusuma, Surabaya. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelanggaran kampanye dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur mulai bermunculan. Calon gubernur (Cagub) Khofifah Indar Parawansa diduga melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.

Dalam ketentuan KPU, calon gubernur tidak diperkenankan untuk memasang gambar Presidek RI Joko Widodo. Aturan ini juga sudah disepakati dalam rapat kordinasi yang dilakukan antara KPU, Bawaslu, dan kedua tim pemenangan Khofifah Indar Parawansa dan Saifullah Yusuf. Untuk menyepakati keberadaan gambar Presiden berjejer dengan pasangan calon (Paslon), KPU, Bawaslu, dan tim pemenangan kedua paslon melakukan rapat sebanyak empat kali di kantor KPU Jatim.

Kesepakatan belum dijalankan, namun calon gubernur nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa disinyalir sudah melanggar. Fakta ini terlihat dengan beredarnya gambar Khofifah yang mencantumkan gambar Presiden RI, Joko Widodo. Gambar kedua tokoh ini (Khofifah dan Jokowi) terpampang jelas di bilboard yang berada di pertigaan Jalan Wijaya Kusuma dan Jalan Ambengan.

Billboard ini disinyalir milik advertising tujuh-tujuh, karena billboard ini bergandengan dengan iklan printing yang tertulis di bawahnya Advertising tujuh-tujuh. Dalam billboard ini, terdapat gambar berlambang Partai Nasdem, salah satu partai pendukung Khofifah-Emil Dardak dalam pilgub.

Di bawah lambang Partai Nasdem, terdapat gambar Presiden RI Joko Widodo di sebelah kiri, sementara sebelah kanan terpampang gambar Khofifah dengan tulisan 'Khofifah Gubernurku'. Di sisi bawah terdapat gambar Ketua DPD Partai Nasdem Kota Surabaya, Sudarsono Rahman, kemudian sisi paling bawah tertuliskan 'Nasdem Partaiku'.

Keberadaan gambar inilah yang diduga melanggar, karena gambar Khofifah sengaja disandingkan dengan Presiden RI Joko Widodo. Gambar tersebut bisa dimaknai kalau Khofifah maju direstui Presiden RI.

"Yang jelas semua pasangan calon tidak diperkenankan mencantumkan gambar Presiden dan mantan Presiden RI," kata Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, Selasa (28/2).

Gogot mengatakan, jika ada paslon yang memasang gambarnya dengan Presiden, jelas hal tersebut merupakan kesalahan. Untuk menindak persoalan tersebut, Bawaslu yang memiliki kewenangan. "Persoalan alat peraga kampanye kan urusannya Bawaslu, biar mereka yang menindaknya," ujar dia.

Salah satu komisioner KPU Jatim ini mengharapkan, supaya masing-masing pasangan calon, tim pemenangan, dan pendukung paslon menghargai aturan yang ada. Dengan saling menghargai, maka proses demokrasi yang ada di Jatim bisa berjalan dengan baik.

Sementara itu, dugaan pelanggaran paslon Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak juga terjadi minggu lalu. Paslon nomor urut satu ini telah memasang poster yang berada di SMA Khadijah, Surabaya. Sekolah yang masih milik Khofifah, karena Khofifah menjabat sebagai Ketua Yayasan. Dugaan pelanggaran kembali muncul di pertigaan Jalan Wijaya Kusuma dan Jalan Ambengan, dekat SMA Komplek, Surabaya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP