KPU DKI minta para peserta Pilgub laporkan akun medsos
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno mengingatkan para bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk tidak berkampanye terlebih dahulu melalui media sosial. Nantinya setelah penetapan, para kandidat harus melaporkan akun media sosial resmi mereka.
"Nanti kalau sudah ditetapkan sebagai calon, calon juga bisa kampanye melalui media sosial," ujar Sumarno di kantor KPUD Jakarta saat menerima hasil tes kesehatan, psikologi dan narkoba ketiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Rabu (28/9).
Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan tanggal 22 Oktober. Setelah ditetapkan pasangan calon memasuki masa mulai kampanye 26 Oktober, didahului pengundian nomor urut tanggal 23 Oktober.
Sumarno pun menyampaikan batas pelaporan akun media sosial para calon gubernur dan wakil gubernur sehari menjelang masa kampanye.
"Paling lambat satu hari sebelum kampanye," tuturnya.
Prosedurnya sendiri dikatakan Sumarno adalah para kandidat calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah ditetapkan mengisi form BC 4 KWK. Isi dari form tersebut di antaranya mengisi nama akun media sosial, alamat, jumlah media sosial yang dimiliki.
Form tersebut juga akan disalin dan dikirim ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), KPUD dan Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan isi form BC4KWK harus diisi tim pasangan calon, isi nama akun alamat jumlah media sosialnya, lalu nanti juga akan diserahkan ke Bawaslu KPU, dan Polda Metro," tuturnya.
Selain akun media sosial pasangan calon, akun media sosial milik tim pemenangan juga harus dilaporkan, guna mencegah adanya ujaran kebencian 'hate speech'.
Tidak hanya akun media sosial yang dilaporkan, rekening milik pasangan calon dan tim pemenangan juga harus diserahkan, sebagai wadah memantau transaksi yang keluar masuk guna membiayai kampanye.
"Tim kampanye harus sudah menyerahkan (akun media sosial dan rekening) paling lamban 1 hari," lata dia.
"Rekening khusus dana kampanye. Rekening berisi penerimaan dan pengeluaran, sumbangannya dari siapa," imbuhnya.
Batasan nominal transaksi sumbangan kampanye diklasifikasikan menjadi dua, perorangan dan korporasi. Untuk perorangan maksimal sumbangan Rp 75 juta sedangkan korporasi Rp 750 juta.
"Kalau lebih dari itu lebihnya akan diambil nanti masuk ke kas negara," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024
KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaKPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini
Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadwal dan Lokasi Kampanye Ganjar-Mahfud 2 Februari 2024
KPU telah menetapkan masa kampanye Pilpres mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMembedah KJMU, Program Pemprov DKI yang Bikin Was-Was Mahasiswa
Pemprov DKI Jakarta diisukan mencoret sejumlah nama mahasiswa dari keluarga miskin sebagai peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Baca SelengkapnyaKPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaRekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli
Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.
Baca SelengkapnyaJadwal dan Lokasi Kampanye Anies Baswedan-Cak Imin 18 Desember 2023
KPU telah menetapkan masa kampanye para peserta Pilpres 2024 mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaGiliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024
KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca Selengkapnya