KPK tunggu janji Miryam hadiri pemeriksaan pada 26 April
Merdeka.com - Mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani sudah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Miryam dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka memberikan keterangan palsu disidang.
"Harusnya hari ini datang kalau ada itikad baik. Tapi sampai hari ini kami belum dapat informasi baik dari MSH atau pengacaranya," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/4).
Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat panggilan untuk Miryam pada Rabu (13/4) lalu. Namun Politisi Hanura itu batal hadir dengan dalih ingin menjalani ibadah paskah. KPK kemudian menjadwal ulang panggilan pada Selasa (18/4), namun Miryam kembali tidak hadir dengan dalih sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah. Dia meminta dijadwal ulang pada 26 April mendatang.
KPK akan menunggu Miryam menepati janjinya untuk hadir pada Rabu mendatang. Ketika disinggung apakah KPK akan melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka, KPK, lanjut Febri, masih mempertimbangkan hal tersebut.
"Kami tunggu apakah tanggal 26 April ia datang sesuai permintaan MSH sendiri untuk dilakukan pemeriksaan. Yang pasti kami berharap Miryam bersikap kooperatif," tegas Febru.
Politisi Partai Hanura, Miryam, diduga sengaja memberi keterangan tidak benar saat bersaksi untuk terdakwa eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Dia dianggap memberi keterangan palsu terkait kasus suap proyek e-KTP.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya