Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tetapkan calon gubernur Maluku Utara tersangka korupsi lahan bandara

KPK tetapkan calon gubernur Maluku Utara tersangka korupsi lahan bandara PPP deklarasi usung Hidayat Mus dan Rivai Umar di Pilgub Maluku Utara. ©2017 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kasus tersebut merupakan perkembangan dari hasil koordinasi KPK dengan Polri yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

"Setelah melakukan proses pengumpulan dan penelusuran informasi serta data dan membuka penyelidikan maka setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka," kata Saut saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3).

Dua tersangka itu antara lain Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sulu 2009-2014 Zainal Mus (ZM).

Tersangka Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Terkait pengadaan pembebasan lahan di Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula," ucap Saut.

Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula," ucap Saut.

KPK menduga pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula itu adalah pengadaan fiktif. "Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli oleh masyarakat," kata Saut.

Saut menjelaskan, dari total Rp 3,4 miliar yang dicairkan dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh Ahmad Hidayat Mus melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lainnya.

Untuk diketahui, Ahmad Hidayat Mus merupakan calon Gubernur Maluku Utara dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Rivai Umar. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK

Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

KPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

KPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Tambang Nikel Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Tambang Nikel Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan

KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut

2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut

Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK

Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Penyesalan Gubernur Malut usai jadi Tersangka Korupsi: Saya Minta Maaf, Ini Risiko Jabatan

Penyesalan Gubernur Malut usai jadi Tersangka Korupsi: Saya Minta Maaf, Ini Risiko Jabatan

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meminta maaf setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK

Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK

Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya