KPK Tetapkan Anggota DPR Nyoman Dhamantara Tersangka Suap Impor Bawang Putih
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.
Sebagai pemberi, yakni tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Sedangkan sebagai penerima, yaitu I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8) malam.
Agus mengatakan, Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Agus mengatakan, lantaran Afung belum menerima uang pembayaran dari perusahaan yang membeli kuota, Afung kemudian meminjam uang kepada Zulfikar. Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta perbulan.
"Jika impor terealisasi, ZFK (Zulfikar) akan mendapatkan bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," kata Agus.
Kemudian, Zulfikar pun meminjamkan uang Rp2,1 miliar kepada Afung. Setelah menyepakati metode penyerahan uang, pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 siang Zulfikar mentransfer R 2,1 Milyar ke Doddy Wahyudi.
Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor(SPI). Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.
"Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK. Diduga uang Rp2 miliar untuk 'mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'lock kuota'," kata Agus.
Sebagai pihak pemberi Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya