Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tetapkan Anggota DPR Fayakhun Andriadi tersangka baru kasus Bakamla

KPK tetapkan Anggota DPR Fayakhun Andriadi tersangka baru kasus Bakamla Fayakhun Andriadi. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI. Tersangka baru ini yaitu Anggota DPR, Fayakhun Andriadi. Hal ini diumumkan langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (14/2) malam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan, KPK membuka penyelidikan baru dalam kasus tersebut. KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seorang tersangka yaitu FA, Anggota DPR periode 2014-2019," jelasnya.

Fayakhun dalam kasus ini diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI sebesar Rp 1,2 triliun atau nilai fee sebesar Rp 12 miliar. Selain itu, Fayakun juga diduga menerima USD 300 ribu.

Alexander mengatakan, Fayakhun diduga menerima fee dari tersangka Fahmi Darmawansyah yang diserahkan melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik dan fakta persidangan bahwa FA menerima fee atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P Tahun Anggaran 2016," jelasnya.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Fayakhun merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu tiga orang dari pihak swasta; Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus. Sedangka dua tersangka lainnya merupakan pejabat Bakamla yaitu Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerjasama) dan Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP