KPK Tegaskan Kasus Jaksa Pinangki Diambil Alih Jika Kejagung Tak Profesional Mengusut
Merdeka.com - KPK memastikan mengawal ketat proses hukum dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra di Kejagung. KPK menegaskan akan mengambil alih kasus tersebut dari Kejagung apabila proses penyidikan tak berjalan dengan baik.
"Masalah supervisi dan pengambilalihan ini hal yang berbeda. Kan dalam supervisi ini kita melihat apakah proses penyidikan Jaksa Pinangki ini on track atau tidak. Dalam Undang-undang ada syarat-syaratnya, apabila salah satu syaratnya ada di sini, kami sangat memungkinkan (ambil alih)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menghadiri ekspose kasus Jaksa Pinangki di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
Menurut Karyoto, Kejagung sejauh ini memberikan pemeriksaan lengkap dan cepat kepada KPK. Dia pun mengapresiasi profesionalitas kerja jajaran Kejagung dan tetap akan terus mengawal sampai ke persidangan nanti.
"Kalau berjalan baik, profesional, ya kita tidak akan mengambil alih itu," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono menambahkan, KPK memiliki wewenang mengambil alih kasus jaksa Pinangki sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang. Namun mengambil alih kasus itu lebih dulu melihat perkembangan penyidikan perkara tersebut apakah sudah berjalan sesuai atau tidak di Kejagung.
"KPK ambil alih itu kan perintah Undang-Undang. Disupervisi bisa karena Undang-Undang. Tapi kan tidak semua diambil alih. Tapi diambil alih bisa. Kita jalankan dulu, kita tunggu perkembanganya. Tapi dari sisi Undang-Undang memungkinkan (diambil alih)," kata Ali.
KPK Hadiri Ekspose Kasus Jaksa Pinangki di Kejagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menghadiri undangan ekspose kasus dugaan korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Selasa (8/9).
"Karena gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara maka yang hadir dari KPK adalah tim dari kedeputian bidang penindakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (8/9).
Dia berharap, dalam gelaran ekspose tersebut tim penyidik Kejagung membongkar secara utuh konstruksi kasus Jaksa Pinangki. Sehingga, pihak kedeputian penindakan KPK bisa melihat langsung perkembangan penyidikan kasus ini.
"Ekspose atau gelar perkara merupakan forum dimana nanti semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh. KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," ujarnya.
Kejagung Undang KPK Ekspose Kasus Jaksa Pinangki
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku menyampaikan undangan ekspose kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada pihak lembaga antirasuah.
"Yang jelas untuk besok sudah kami jadwalkan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Nah ini sudah tahap I berkas P (Pinangki), kita akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kita eksposlah secara terbuka, akan kita undang ada beberapa pihak," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/9).
Dia mengatakan, dalam gelaran ekspose kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki, Kejagung mengundang para penegak hukum lainnya untuk hadir besok Selasa, 8 September 2020.
"Kita undang dari pihak Polhukam, Bareskrim karena ada menyangkut sangkaan Tipikor Djojo Tjandra, kemudian pihak KPK. Kami sudah sampaikan poinnya adalah undangan untuk teman-teman di KPK hadir ekspos," kata dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Selama penyidikan, jaksa menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya menambahkan Pasal TPPU terhadap jaksa Pinangki.
"TPPU ya melekat. Melekat karena dia juga kita sangkakan menerima, tentunya kita juga dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," tutur Febri di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9).
Menurutnya, dalam mengusut TPPU jaksa Pinangki, penyidik menggeledah empat lokasi dan telah menyita sebuah mobil BMW.
"Kenapa dilakukan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap jaksa Pinangki. Dan telah diperoleh satu buah mobil BMW ya," tutup Febri.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya