Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tegaskan bisa ambil alih kasus dana siluman APBD DKI

KPK tegaskan bisa ambil alih kasus dana siluman APBD DKI UPS. ©2015 merdeka.com/ronald chaniago

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menghentikan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi APBD DKI Jakarta. Sekalipun pihak Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan pejabat Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dalam kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD DKI Jakarta tahun 2014.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, jika nanti dalam berkas yang diserahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait temuan dugaan korupsi di APBD DKI benar terindikasi tindak pidana korupsi, kasus tersebut akan dilanjutkan ke penindakan melalui koordinasi dan supervisi dengan Bareskrim Polri.

"Kalau setelah ditelaah ada indikasi korupsinya, itu enggak akan dihentikan. Itu bisa dilakukan ke penindakan. Di penindakan itu ada bagian koordinasi dan supervisi, jadi nanti tinggal koordinasi dengan Bareskrim," kata Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/3).

Lebih lanjut, Priharsa menjelaskan jika suatu kasus ditangani oleh KPK dan penegak hukum lain dalam waktu yang sama, maka yang berhak menangani adalah KPK. Selain itu, jika penegak hukum lain yang lebih dulu menangani suatu kasus, KPK dapat mengambil alih melalui koordinasi dan supervisi. Hal itu tertuang dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau itu kan ada di UU tuh. Jadi misalnya bersamaan yang berwenang adalah KPK. Kalau KPK yang lebih dulu maka yang berwenang adalah KPK pastinya kan. Kemudian, kalau kepolisian yang lebih dulu, KPK bisa mengambil alih kalau memang mau ditangani KPK," jelas Priharsa.

Sementara, dalam Pasal 10 UU KPK menyebutkan kalau KPK dapat mengambil alih suatu kasus atau supervisi jika perkara itu berlarut-larut dan penanganan kasus itu diduga untuk melindungi pelaku yang sebenarnya.

Kendati demikian, Priharsa mengakui jika lembaga antirasuah belum bisa memastikan kasus itu akan diambil alih. Pasalnya, terkait kasus itu, tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) masih terus menelaah.

"Iya belum lah, orang masih di pengaduan masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD-Perubahan DKI tahun anggaran 2014 yang diduga merugikan negara Rp 50 miliar, Senin (30/3).

Dua tersangka yang menjadi pesakitan Bareskrim itu yakni, Sudin Dikmen Jakarta Barat sekaligus penjabat pembuat komitmen (PPK), Alex Usman serta Sudin Dikmen Jakarta Pusat yang juga selaku PPK, Zaenal Soleman.

Seperti diketahui, Indonesian Coruption Watch (ICW) melaporkan temuan dugaan korupsi dalam APBD DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (26/3). Dalam laporan itu, ICW menyebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 277,9 miliar dalam tiga mata anggaran sektor pendidikan di APBD DKI tahun 2014, yakni pengadaan UPS, printer, dan scanner tiga dimensi, serta enam judul buku untuk sejumlah sekolah.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
F-PKB di DPR Akui Tak Ada Arahan dari Cak Imin soal Hak Angket Pemilu
F-PKB di DPR Akui Tak Ada Arahan dari Cak Imin soal Hak Angket Pemilu

Saat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya