KPK tegaskan bisa ambil alih kasus dana siluman APBD DKI
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menghentikan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi APBD DKI Jakarta. Sekalipun pihak Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan pejabat Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dalam kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD DKI Jakarta tahun 2014.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, jika nanti dalam berkas yang diserahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait temuan dugaan korupsi di APBD DKI benar terindikasi tindak pidana korupsi, kasus tersebut akan dilanjutkan ke penindakan melalui koordinasi dan supervisi dengan Bareskrim Polri.
"Kalau setelah ditelaah ada indikasi korupsinya, itu enggak akan dihentikan. Itu bisa dilakukan ke penindakan. Di penindakan itu ada bagian koordinasi dan supervisi, jadi nanti tinggal koordinasi dengan Bareskrim," kata Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/3).
Lebih lanjut, Priharsa menjelaskan jika suatu kasus ditangani oleh KPK dan penegak hukum lain dalam waktu yang sama, maka yang berhak menangani adalah KPK. Selain itu, jika penegak hukum lain yang lebih dulu menangani suatu kasus, KPK dapat mengambil alih melalui koordinasi dan supervisi. Hal itu tertuang dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Kalau itu kan ada di UU tuh. Jadi misalnya bersamaan yang berwenang adalah KPK. Kalau KPK yang lebih dulu maka yang berwenang adalah KPK pastinya kan. Kemudian, kalau kepolisian yang lebih dulu, KPK bisa mengambil alih kalau memang mau ditangani KPK," jelas Priharsa.
Sementara, dalam Pasal 10 UU KPK menyebutkan kalau KPK dapat mengambil alih suatu kasus atau supervisi jika perkara itu berlarut-larut dan penanganan kasus itu diduga untuk melindungi pelaku yang sebenarnya.
Kendati demikian, Priharsa mengakui jika lembaga antirasuah belum bisa memastikan kasus itu akan diambil alih. Pasalnya, terkait kasus itu, tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) masih terus menelaah.
"Iya belum lah, orang masih di pengaduan masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD-Perubahan DKI tahun anggaran 2014 yang diduga merugikan negara Rp 50 miliar, Senin (30/3).
Dua tersangka yang menjadi pesakitan Bareskrim itu yakni, Sudin Dikmen Jakarta Barat sekaligus penjabat pembuat komitmen (PPK), Alex Usman serta Sudin Dikmen Jakarta Pusat yang juga selaku PPK, Zaenal Soleman.
Seperti diketahui, Indonesian Coruption Watch (ICW) melaporkan temuan dugaan korupsi dalam APBD DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (26/3). Dalam laporan itu, ICW menyebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 277,9 miliar dalam tiga mata anggaran sektor pendidikan di APBD DKI tahun 2014, yakni pengadaan UPS, printer, dan scanner tiga dimensi, serta enam judul buku untuk sejumlah sekolah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca Selengkapnya