KPK tanggapi santai tudingan PKS soal vonis Luthfi Hasan Ishaaq
Merdeka.com - Usai pembacaan vonis 16 tahun penjara bagi Luthfi Hasan Ishaq (LHI) membuat beberapa tokoh dari PKS menyatakan argumen keberatan dengan vonis itu. Salah satu bagian yang diserang kubu PKS, adanya perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) dalam vonis itu.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, angkat bicara soal itu. Dia menilai vonis yang putuskan hakim sudah sesuai dengan tindakan LHI dalam kasus itu. Bahkan dia menilai mestinya hukuman Luthfi memang harus lebih berat daripada Ahmad Fathanah.
"Secara sepintas, kalau dibandingkan vonis LHI dan Fathanah, LHI harus lebih tinggi. Yang menarik dari kasus itu kan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terbukti aktif dan pasif," kata Bambang di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
Bambang mengungkapkan, tokoh-tokoh PKS yang menyerang KPK menyebut vonis itu diatur dan ada diskriminasi. Menanggapi hal itu, Bambang merasa alasan yang digunakan akan setting dan diskriminasi terhadap LHI dianggap absurd.
"Argumen itu absurd. Masyarakat pencari keadilan, masyarakat yang jadi korban itu makin cerdas. Pernyataan menyesatkan begitu sudah tidak ada gunanya. Lebih baik refleksi, mengakui, tobat, daripada membuat penyesatan-penyesatan," papar Bambang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaSorang anggota KPPS di Kendal, Teguh Joko Pratikno (43) meninggal dunia saat penghitungan suara pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaTawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.
Baca Selengkapnya