KPK tak tahu tersangka korupsi e-KTP Sugiharto sakit apa
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tahu secara pasti penyakit yang diderita Sugiharto, tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Hal ini lah yang menjadi alasan KPK belum menahan Sugiharto.
Disebut-sebut Sugiharto tengah sakit cukup parah dan kehilangan ingatan. Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati pun tidak bisa menjelaskan secara detail penyakit yang diderita Sugiharto.
"Saya belum dapat jawaban pasti sakitnya apa," ujar Yuyuk, Senin (3/10).
Meski tersangka Sugiharto tengah sakit dan belum dilakukan penahanan, Yuyuk mengatakan penanganan perkara korupsi e-KTP tidak akan terhambat. Buktinya, KPK kembali menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Yuyuk menambahkan kelanjutan perkara ini tetap akan dilakukan dengan memanggil beberapa orang saksi.
"Masih ada pemeriksaan saksi-saksi lain," tukasnya.
Seperti diketahui, Jumat (30/9) KPK menetapkan Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri atas tindak pidana korupsi proyek E KTP. Ditetapkannya Irman sebagai tersangka maka kasus ini sudah ada 2 tersangka yakni Sugiharto dan Irman.
Atas perbuatannya Irman dan Sugiharto disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dugaan keterlibatan Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri, pada kasus ini menurut Yuyuk masih terus diselidiki. Dia menambahkan pihaknya juga mendalami segala ocehan Muhammad Nazaruddin yang selama ini vokal menyebut Gamawan dan Irman mendapat untung dari proyek ini.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya