KPK tak perpanjang status cekal Sunny dan anak Aguan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang permintaan cekal bepergian keluar negeri terhadap Sunny Tanuwidjaja dan petinggi Grup Agung Sedayu, Richard Halim Kusuma alias anak pendiri Agung Sedayu, Sugianto Kusuma (Aguan). Artinya, baik itu Sunny ataupun Richard sudah bebas untuk bepergian ke luar negeri.
"Iya tidak diperpanjang," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (11/10).
Sunny selama ini dikenal sebagai staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sunny dan anak Aguan dicekal KPK terkait kasus suap pembahasan raperda tentang zonasi proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
Status cekal Sunny dan Richard berakhir pada Kamis (6/10) pekan lalu. KPK tidak memperpanjang cekal terhadap keduanya.
Diketahui, pencekalan Sunny sepekan setelah KPK menetapkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja terkait kasus dugaan korupsi pembahasan Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Sunny Tanuwijaya dicekal karena disebut menjadi penghubung antara Ahok dan pihak pengembang, PT Agung Podomoro Land.
Selain Sunny, KPK juga mencekal direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma. Pencekalan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 6 April. Tujuannya adalah jika penyidik membutuhkan keterangan, kedua sedang tidak berada di luar negeri. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya