KPK tahan mantan Irjen Kemendikbud
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap mantan Irjen Kemendikbud Muhammad Sofyan (MS) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Inspektorat Jenderal Kemendiknas tahun anggaran 2009. Hari ini, Sofyan diperiksa sebagai tersangka kemudian langsung ditahan di Rutan Cipinang.
"MS ditahan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com, Senin (21/1).
Menurut Johan, Sofyan akan ditahan 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Sofyan diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara tahun 2009. Perbuatan itu memunculkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 36 miliar.
Atas perbuatannya, Sofyan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa auditor Itjen Kemendiknas yakni Sunarto, Rabbiyatul Addawiyah, Ambo Sakka, AAS Sakimin, Nyoman G Sugiawan, Hermasyah Usman, Urip Widodo, Budi Pranowo, Nasikhin, Maria Magdalena, Saptoadji, Sri Wahyuni, dan Imam Aimam Yunarto. Kemudian juga tiga auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Inspektorat Jenderal (Itjen) tahun 2010, Yan Eka Mileza, Didik Diprayitno, dan Tata Zaenal.
KPK juga pernah memanggil auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tommy Triyono, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Margiyati, Inspektur Invesigasi Slamet Purnomo, dan Kepala Bagian Umum Sam Yhon.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca SelengkapnyaBahkan, dia bukan merupakan sosok sembarangan di ruang lingkup profesinya tersebut.
Baca SelengkapnyaIa bak pahlawan bagi teman-temannya yang jadi korban perundungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaMendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca SelengkapnyaCak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya