Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK soal Setnov di e-KTP: Kita harus pastikan bukti permulaan cukup

KPK soal Setnov di e-KTP: Kita harus pastikan bukti permulaan cukup Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang membantah isi berita acara pemeriksaan soal adanya keterlibatan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dalam proyek e-KTP.

Saat dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP pada Senin (3/4), Nazaruddin mengaku tak pernah melihat Setnov dalam pembahasan proyek e-KTP dengan Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Itu keterangan penting sama penting kayak keterangan saksi lain tapi kami cermati dan info yang kami dapatkan penyidikan Andi Agustinus alias Andi Narogong, kita harus pastikan bukti permulaan cukup seperti menangani perkara yang cukup selama ini, setelah itu ditingkatkan ke penyidikan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (5/4).

Febri memastikan pengusutan kasus e-KTP tak berhenti setelah menetapkan empat tersangka yakni Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dan politikus Hanura sekaligus anggota Komisi II Miryam S Haryani.

"Indikasi keterlibatan pihak lain kami butuh waktu cermati yang lain. Kami ingin sampaikan penanganan e-KTP enggak berhenti ke-4 ini, fakta persidangan terus berjalan, ini sidang ke-7. Besok bahas soal anggaran kami panggil 9 saksi," ujar Febri.

Diketahui, dalam BAP Nazaruddin disebutkan bahwa Nazaruddin dan Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum bertemu dengan Novanto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pasific Place, Jakarta. Namun, saat memberikan keterangan isi BAP tersebut dibantah Nazaruddin dalam persidangan.

Mulanya, jaksa penuntut umum membacakan BAP Nazaruddin di persidangan mengenai pertemuan tersebut. Saat itu, Anas minta realisasi atas kesepakatan yaitu 35 persen dari keuntungan bersih proyek e-KTP. Novanto kemudian menjanjikan akan memberi 3 juta dollar AS pada Agustus atau September 2010.

"Apa benar keterangan di dalam BAP saudara?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4).

"Mas Anas ketemu Andi. Setelah penetapan pemenang, dikasih 3 juta dollar. Pertemuan dengan Anas dan Andi benar," kata Nazaruddin.

"Dengan Setya Novanto? " tanya jaksa lagi.

"Ada saya, Mas Anas, dan Andi. Saya tidak ketemu langsung (dengan Novanto)," kata Nazaruddin.

Nazaruddin mengatakan, uang kepada Anas diberikan oleh Andi. Jaksa mempertanyakan keterangan yang berbeda soal Novanto. Dalam BAP jelas disebutkan bahwa Novanto yang menjanjikan Anas. Namun, dalam sidang, keterangannya berbeda.

"Waktu itu... Lupa saya," kata Nazaruddin.

Nazaruddin bersikukuh bahwa dalam pertemuan itu yang dia lihat langsung hanyalah Anas dan Andi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP