KPK Sita Satu Toyota Fortuner Terkait Kasus Lukas Enembe

Selasa, 7 Februari 2023 17:03 Reporter : Merdeka
KPK Sita Satu Toyota Fortuner Terkait Kasus Lukas Enembe KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Toyota Fortuner dari saksi yang pernah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua. Kasus ini menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Tim penyidik (6/2) melakukan penyitaan 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/2).

Namun Ali tak bersedia membeberkan identitas saksi tersebut. Ali hanya memastikan pihaknya terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas penyidikan penyidikan Lukas Enembe dan tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Kami terus lakukan pengumpulan alat bukti, termasuk penelusuran aset dalam dugaan korupsi perkara dimaksud," katanya.

2 dari 2 halaman

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com [fik]

Baca juga:
Terungkap Ini Surat Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Papua, Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap
KPK Tegaskan Tak akan Istimewakan Lukas Enembe
KPK Geledah Kantor PU Papua Terkait Kasus Lukas Enembe
Respons KPK Dilaporkan ke Komnas HAM Dianggap Abai Kesehatan Lukas Enembe
KPK Panggil Plh Gubernur Papua dan 10 Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe
Komnas HAM Hormati Proses Hukum Lukas Enembe oleh KPK

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. Lukas Enembe
  3. KPK
  4. Jakarta
  5. Viral Hari Ini
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini