Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sita 8 mobil mewah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif

KPK sita 8 mobil mewah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif ditahan KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pembangunan rumah sakit umum daerah, Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017. KPK juga mengamankan delapan unit mobil mewah milik Latif di rumah dinasnya di Barabai.

"Rumah dinas Bupati ALA KPK yang ada di sana juga memberi KPK Line terhadap 8 mobil diantaranya BMW, Lexus, Hammer, Cadillac, Vellfire, Rubicon," ujar ketua KPK, Agus Rahardjo saat melakukan konferensi pers di gedung KPK, Jumat (5/1).

Bertepatan dengan penangkapan serta penetapan tersangka dari kasus suap ini, Agus mengingatkan agar lebih cermat memilih calon kepala daerah. Terlebih lagi, tahun 2018 merupakan tahun politik.

Bukan tanpa sebab, Abdul Latif selaku Bupati Hulu Sungai Tengah merupakan mantan terpidana korupsi pengerjaan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Ammas Utara dengan anggaran Rp 711.880.000 tahun 2005-2006. Kala itu, Latif yang masih berprofesi sebagai kontraktor divonis penjara 1,5 tahun.

Usai menjalani masa hukuman, Latif terpilih menjadi anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2009-2014, setahun kemudian dia mencalonkan diri sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021.

Sementara itu, kontraktor pada kasus penerimaan suap pembangunan RSUD Damanurih, Barabai, yakni PT Menara Agung dianggap tidak cukup kredibel dalam pengerjaan proyeknya.

"Swasta DON (Donny Witono, direktur PT Menara Agung) cukup banyak tangani proyek di Hulu Sungai Tengah diduga tidak selesai. Oleh sebab itu, paling tidak jadi peringatan. Tolong lihat track record seseorang," ujar Agus.

Diketahui, Latif ditangkap KPK terkait dugaan menerima suap terkait pembangunan Klas I, II, VIP, dan super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, dari Donny Witono direktur PT Menata Agung. Perusahaan itu yang mengerjakan proyek RSUD Damanhuri.

Dari proyek tersebut, Donny menjanjikan komitmen fee 7,5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 3,6 miliar. Pemberian komitmen fee dilakukan dua tahap, masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani. Diduga Fauzan berperan sebagai calo.

Selain itu, KPK juga menetapkan Abdul Basit selaku direktur PT Sugriwa Agung. Hal ini dikarenakan, ada indikasi penerimaan uang dari Donny juga mengalir ke rekening PT Sugriwa Agung. Perusahaan itu disebut Agus merupakan milik Latif sebelum menjabat sebagai kepala daerah.

Dari rangkaian operasi tangkap tangan yang melibatkan Latif, KPK menyita Rp 65.650.000 dari brankas milik Latif di rumah dinasnya dan Rp 35 juta dari ruang kerjanya. KPK juga menyita rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,8 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Latif, Basit, dan Fauzan selaku terduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan Donny sebagai terduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP