Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sesalkan inkonsistensi tiga fraksi DPR soal hak angket

KPK sesalkan inkonsistensi tiga fraksi DPR soal hak angket jubir KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/rendi

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap inkonsistensi fraksi PAN, Gerindra, dan PPP di DPR terkait hak angket terhadap lembaga antikorupsi. Padahal dalam rapat paripurna mengesahkan angket KPK sebagai usulan DPR, tiga fraksi itu menolak mengirimkan perwakilannya untuk duduk di pansus hak angket.

"Yang pasti kami menyayangkan sikap beberapa fraksi yang berubah entah karena faktor apa. Meskipun sebagian fraksi bilang itu untuk penguatan KPK, tapi kita lihat bagaimana sebenarnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

Febri mengatakan, sudah mendengar pimpinan pansus hak KPK yang terpilih dalam rapat perdana hari ini. Namun, KPK masih melakukan diskusi terkait sikapnya apakah memenuhi panggilan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI atau tidak.

"Tentu saja pemberitahuan secara resmi KPK belum menerima hal tersebut. Sampai sejauh ini KPK masih terus melakukan pembahasan dalam tahap finalisasi tentu saja kita sudah undang sejumlah ahli," kata Febri.

Febri menegaskan, KPK sangat senang jika pihaknya telah diawasi oleh pihak lain. KPK juga mempersoalkan terkait proses pengambilan keputusan terkait Hak Angket KPK tersebut.

"Pertama, KPK menegaskan bahwa KPK sangat senang diawasi oleh berbagai pihak. Baik oleh masyarakat ataupun oleh mitra kerja KPK di DPR," ucap Febri.

Kedua, menurut Febri, KPK akan mematuhi aturan hukum yang berlaku khususnya UU Nomor 17 Tentang MD3. KPK ingin pastikan apakah di Pasal 79 dalam UU MD3, KPK tidak masuk dalam domain hak angket.

Febri menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 201 UU MD3, susunan pansus hak angket harus terdiri dari seluruh unsur fraksi. Sehingga kalau hingga saat ini masih ada dua fraksi yang tidak mengirimkan anggotanya tentu saja ada pertanyaan yang serius apakah pansus hak angket ini DPR itu sah atau tidak secara hukum

"Sambil menunggu keputusan pansus hak angket itu sah atau tidaknya. Jadi kita tunggu dulu nanti bagaimana panggilan atau informasi resmi KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) angket KPK menggelar rapat pertama untuk memilih Ketua Pansus. Anggota Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar terpilih sebagai ketua Pansus angket KPK. Keputusan itu diambil berdasarkan musyawarah 6 fraksi partai yang hadir, yakni PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PPP dan PAN.

Selain Agun, rapat juga memilih 3 wakil ketua Pansus angket KPK. Mereka adalah anggota fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi, anggota fraksi Partai Hanura Dossy Iskandar dan anggota fraksi PDIP Risa Mariska.

Sebelumnya memasuki proses pemilihan, rapat berlangsung tertutup. Tak lama kemudian, awak media kembali memasuki ruang rapat. Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan rapat, Fadli Zon menyampaikan pengumuman komposisi pimpinan Pansus angket KPK.

"Telah terpilih pimpinan pansus dengan ketua Pak Agun Gunadjar, wakil ketua Ibu Risa Mariska, wakil ketua lagi Dossy Iskandar dan Pak Taufiqulhadi," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP